SuaraRiau.id - Makam Dimas Firnanda (25) digali kembali (ekhumasi) lantaran dilaporkan meninggal tak wajar saat mendekam di sel tahanan Polsek Bukitraya, Kota Pekanbaru pada 20 November 2023. Penggalian dilakukan tim penyidik Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan membenarkan pembongkaran makam tersebut.
"Benar, digali kembali pada Minggu (3/3/2024) untuk autopsi," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (5/3/2024).
Terpisah, Muhamamd Abdu Harahap selaku kuasa hukum keluarga almarhum Dimas mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan Polda Riau di TPU Muslim Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut).
"Iya kami ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," sebut dia.
Abdu Harahap menceritakan bahwa saat proses itu, pihaknya melihat langsung jenazah sangat memprihatinkan karena terlihat luka-luka yang sangat mengerikan.
"Badannya banyak luka memar. Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," terangnya.
Abdu juga mengatakan atas dasar itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas yang diduga tidak wajar.
"Pas dikabarkan meninggal, istrinya korban minta autopsi. Tapi penyidik Polsek Bukitraya minta biaya sebanyak Rp4,7 juta. Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdu mengungkapkan bahwa kepada istri korban penyidik beralasan Dimas meninggal usai jatuh di toilet dan sakit asam lambung.
Ditanya soal status kasus Dimas, pengacara menyebut Dimas ditangkap dan ditahan polisi dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
"Korban ini sebelumnya dibawa oleh bosnya ke Polsek Bukitraya, karena telah menjual barang-barang bekas di toko itu. Kemudian dia ditahan di sana pada tanggal 6 November (2023). Karena ditahan, istrinya datang ke Polsek Bukitraya," jelas dia.
Pada saat penahanan, ada hal yang aneh menurut Abdu. Pasalnya, surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Polsek Bukitraya, tertulis tanggal 8 November 2023.
"Anehnya, korban ditahan tanggal 6 November, tapi penetapan penahanan tanggal 8 November," lanjutnya.
Dijelaskannya lagi, saat ditahan, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk mencari uang sebanyak Rp10 juta. Setelah uang itu terkumpul, sang istri kemudian ke Polsek Bukitraya.
Tag
Berita Terkait
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden