Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 29 Februari 2024 | 18:49 WIB
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

SuaraRiau.id - Kasus judi online beromzet mencapai Rp18 miliar berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Dumai. Sebanyak 32 orang ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi menyampaikan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan higgs domino di wilayah itu.

"Tim gabungan melakukan penggerebekan di dua lokasi, yaitu di Jalan Sukajadi dan Jalan Kelakap Kota Dumai. Di sana kita menemukan ratusan PC komputer digunakan untuk judi higgs domino," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (29/2/2024).

Dalam penggerebekan di lokasi pertama, tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan, lalu tempat berikutnya, polisi menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

Dari hasil pemeriksaan, ada seorang tersangka lainnya bernama Robby Bahtera Randika, yang kini berada di Banyumas, Jawa Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan 5 orang tersangka, yakni Robby Bahtera Randhika sebagai otak pelaku, Bambang yang merupakan pemodal, Marjoni si pengawas, Rifki Azhari dan Radiansyah Putra selaku operator.

"Robby Bahtera Randhika berperan sebagai otak pelaku yang mengatur seluruh kegiatan judi online ini. Bambang berperan sebagai pemodal yang menyediakan dana untuk pembelian PC rakitan," sebut Nasriadi.

Sedangkan Marjoni bertugas mengawasi para pekerja, dan Rifki Azhari bersama Radiansyah Putra selaku operator bertugas membuat akun higgs domino hingga level 6.

Lanjut Nasriadi, para pekerja bertugas membuat akun higgs domino dari level 1 ke level 6. Satu orang pekerja minimal membuat 1.000 ID akun higgs domino per minggu.

Load More