SuaraRiau.id - Kasus penipuan berbasis aplikasi kencan online terjadi di Pekanbaru. Anehnya, pelaku merupakan narapidana (napi) di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32).
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri menjelaskan korban yang merupakan seorang wanita berinisial DS mengalami kerugian hingga Rp38 juta.
"RSS sudah diamankan oleh tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Fajri, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, dalam laporan polisinya korban DS mengaku berkenalan dengan pelaku aplikasi kencan Bumble dan telah menjalin komunikasi yang cukup intens.
"Dalam komunikasinya pelaku mengaku berada di luar negeri dan mengirimkan informasi serta dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban," katanya.
Korban yang percaya mengirimkan uang kepada RSS hingga total Rp38 juta secara bertahap. Korban DS yang kemudian sadar telah ditipu membuat laporan polisi ke Polda Riau.
Berbekal laporan polisi itu dilakukan penyidikan hingga akhirnya terungkap ternyata pelaku adalah seorang narapidana.
Bekerjasama dengan pihak Rutan, akhirnya RSS dan barang bukti kejahatanpun disita untuk kepentingan penyidikan.
"Dari pelaku disita 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama RSS, akun rekening, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban," ungkap Fajri.
"RSS akan dijerat pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," tegasnya.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Nekat Pasok Sabu ke Napi Lewat Sandal, SM Malah Masuk Penjara Gegara Gesture Gelisah
-
Curiga Ditunggangi, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Bantah Lakukan Penipuan: Gak Masuk Akal!
-
Diduga Ngutang saat Maju Pilkada, Wawali Blitar Elim Tyu Samba Dipolisikan Pengusaha Makassar
-
Apa Itu Napi High Risk? Status Ammar Zoni sampai Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Jebloskan Ammar Zoni ke Sel Khusus Nusakambangan, Ditjenpas Sebut Peringatan Keras!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rejeki Dadakan Akhir Pekan, 5 Link Pembagian Saldo ShopeePay Siap Bikin Tajir Mendadak
-
Promo Spesial PLN: Diskon Tambah Daya 50 Persen dan Voucher Listrik Gratis
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Sumpah Pemuda, Gelorakan Nasionalisme
-
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Nikah Gratis Pemkot Pekanbaru
-
11 Prompt Gemini AI Foto Bocah Perempuan, Hasil Estetik bak Profesional