SuaraRiau.id - Kasus penipuan berbasis aplikasi kencan online terjadi di Pekanbaru. Anehnya, pelaku merupakan narapidana (napi) di Rutan Kelas I Pekanbaru berinisial RSS alias Rizky (32).
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri menjelaskan korban yang merupakan seorang wanita berinisial DS mengalami kerugian hingga Rp38 juta.
"RSS sudah diamankan oleh tim dari Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kompol Fajri, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, dalam laporan polisinya korban DS mengaku berkenalan dengan pelaku aplikasi kencan Bumble dan telah menjalin komunikasi yang cukup intens.
"Dalam komunikasinya pelaku mengaku berada di luar negeri dan mengirimkan informasi serta dokumen elektronik palsu untuk mengelabui korban," katanya.
Korban yang percaya mengirimkan uang kepada RSS hingga total Rp38 juta secara bertahap. Korban DS yang kemudian sadar telah ditipu membuat laporan polisi ke Polda Riau.
Berbekal laporan polisi itu dilakukan penyidikan hingga akhirnya terungkap ternyata pelaku adalah seorang narapidana.
Bekerjasama dengan pihak Rutan, akhirnya RSS dan barang bukti kejahatanpun disita untuk kepentingan penyidikan.
"Dari pelaku disita 1 unit handphone merk Vivo, akun aplikasi kencan atas nama RSS, akun rekening, 1 unit handphone merk iPhone 7, tangkapan layar percakapan, serta rekening atas nama korban," ungkap Fajri.
"RSS akan dijerat pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP," tegasnya.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Klarifikasi Melki Bajaj Soal Dugaan Investasi Bodong: Bukan Pengelola, Hanya Model Iklan
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Melki Bajaj Diduga Terseret Kasus Investasi Bodong, Pengacara Korban Minta Segera Klarifikasi
-
Kasus Penipuan Eks Karyawan Fuji Resmi Disidik, Diduga Tak Bekerja Sendiri?
-
Kasus Penipuan Kripto Youtuber Timothy Ronald, OJK Investigasi Kerugian
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan