Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 26 Februari 2024 | 13:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan. [Unsplash/Ari Spada]

"Korban tidak meninggal dunia, sampai saat ini, korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga," tegas Misran.

Kepada polisi, pelaku menyebut jika hasil kejahatannya itu dipakai untuk membeli handphone, perhiasan emas dan membayar utang. Sementara tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.

Load More