SuaraRiau.id - Masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar Nasution tinggal menghitung hari yakni berakhir pada 20 Februari 2024. Ia pun berpamitan dengan seluruh masyarakat baik secara langsung maupun melalui media luar ruang dengan baliho dan jenis papan reklame lainnya.
Dalam baliho tersebut, Gubernur Riau berpamitan sembari meminta maaf kepada seluruh masyarakat.
"Jika tangan tidak sampai untuk saling berjabat, maka saya ingin menyapa untuk mohon pamit sekaligus meminta maaf kepada seluruh masyarakat Riau yang saya cintai," katanya, Sabtu (17/2/2024).
Edy Natar setidaknya menyampaikan tiga hal untuk warga Riau. Pertama, mohon pamit, kedua permintaan maaf dan ketiga pesan untuk warga yang beragama Islam agar tidak meninggalkan salat berjamaah.
Ketiga hal itu disebar melalui baliho dan billboard yang dipasang di ratusan titik di seluruh kabupaten/kota se -Riau. Baik dalam ukuran besar, sedang maupun kecil, menyebar hingga ke pelosok kampung.
Alasannya, Edy Natar ingin menyapa seluruh lapisan masyarakat baik yang tinggal di kota, di desa -desa di kawasan perkebunan tanpa terkecuali dan tidak dibeda-bedakan.
"Masyarakat Riau selalu ada dalam pikiran dan hati saya selamanya," sebutnya.
Permohonan pamit Gubernur Edy di kawasan perkotaan di pasang menggunakan billboard, sedangkan di simpang-simpang yang tidak memiliki billboard dipasang menggunakan papan. Terlihat ucapan pamit Gubri Edy di simpang-simpang jalan sejak Kamis (15/2/2024) kemarin.Totalnya mencapai lebih 178 titik.
Dia telah meninggalkan kesan seperti menginisiasi Gerakan Salat Subuh Berjamaah (GSSB), yang saat ini telah diikuti puluhan ribu warga di berbagai daerah di Riau.
"Maaf atas kekurangan selama saya memimpin Riau. Jangan tinggalkan salat berjamaah," begitu tertulis di setiap baliho. (Antara)
Berita Terkait
-
Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
-
Usut Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Kaitan dengan Kasus Abdul Wahid
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap
-
Kabupaten-Kota di Riau Diminta Sesuaikan Pembelajaran Imbas Kabut Asap
-
Remaja 14 Tahun di Bengkalis Bacok Tukang Ojek Gegara Ongkos
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla