Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 16 Februari 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi pemungutan suara ulang Pilpres.

"Sanksi untuk KPPS itu gaweannya KPU," sebutnya. 

Zulfadli menuturkan, adapun PSU dilakukan sesuai pasal 372 ayat 1 dan 2, pasal 373 ayat 1,2,3 dan 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, serta pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2.

Kontributor : Alfat Handri

Load More