SuaraRiau.id - Kabar memilukan untuk demokrasi Indonesia datang dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialangbungkuk, Kota Pekanbaru. Sebanyak 1.763 narapidana (napi) dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu tahun ini, Rabu (14/2/2024).
Jumlah itu diungkap Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Erwin Saleh Siregar kepada awak media di sela-sela proses pencoblosan.
Erwin mengatakan ada dua TPS yang pelaksanakan pemungutan suara di Rutan yaitu TPS 901 dan 902.
"Total warga binaan per hari ini yaitu 1.913 orang, dari jumlah itu hanya 150 yang bisa nyoblos," katanya.
Erwin mengungkapkan, terbentur aturan menjadi permasalahan utama yang mengakibatkan para warga binaan tidak bisa nyoblos. Aturan yang dimaksud seperti tidak adanya kartu identitas dan dokumen lain seperti yang disyaratkan KPU.
"Dari 150 itu sebanyak 105 masuk sebagai DPT dan 45 DPTB. Tidak semua warga binaan berasal dari Pekanbaru," ungkapnya.
Erwin mengungkapkan bahwa selama proses jelang Pemilu, pihaknya sudah berupaya mencarikan solusi seperti berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait hingga meminta KTP kepada keluarga warga binaan dan hasilnya tidak memuaskan.
Pantauan Suara.com, proses pencobloasan di TPS 901 dan 902 berlangsung dengan aman dan lancar dengan pengawalan sejumlah personel.
Bahkan di bagian luar rutan tampak sejumlah personel Brimob bersenjata laras panjang terus berjaga-jaga sejak pagi.
Sementara proses pencoblosan di dalam Rutan tak ada bedanya dengan TPS di masyarakat. Warga binaan tampak diberi baju khusus selama mengikuti pencoblosan.
"Ke depan kami berharap, Rutan adalah tempat khusus dan sudah seharusnya juga diberikan aturan khsusus terkait Pemilu. Seperti salah satunya dengan NIK saja," tegas Erwin.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Buntut Putusan Pemisahan Pemilu, DPR Ambil Ancang-ancang Revisi UU MK?
-
Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
-
Dasco Tepis Isu DPR Akan Evaluasi Hakim MK karena Revisi Aturan Pemilu
-
NasDem Sebut MK Langgar Konstitusi soal Pemisahan Pemilu, PKB: Sudah Final, Mau Bubarin MK?
-
Ngeri! Putusan MK soal Pemilu Bisa Jerumuskan DPR dan Pemerintah Langgar Konstitusi?
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
PNM Jadi Pencetus Peluncuran Orange Bond di Indonesia
-
Aura Farming Viral, Kunjungan Wisatawan ke Festival Pacu Jalur Diprediksi Meningkat
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan