SuaraRiau.id - Bawaslu Riau menemukan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye dimulai 28 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Lima kasus sudah selesai dan sisanya masih proses.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengungkapkan ada tiga lagi di antaranya berpotensi diselesaikan secara pidana.
"Untuk tiga kasus yang berpotensi mengarah ke sanksi pidana, masih dalam tahapan penyidikan seperti perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Masalah ini diduga melibatkan kepala desa di Indragiri Hulu dan Rokan Hilir," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (7/2/2024).
Alnofrizal menyampaikan, sebanyak lima kasus pelanggaran Pemilu yang sudah selesai tersebut terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Siak dan Kuantan Singingi.
Dia menyebut untuk putusan ASN yang dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemilu, diputus melalui Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan penerapan sanksi berupa pelanggaran disiplin.
Menurutnya, jika hasil penyidikan menemukan ada tindakan pidana, maka akan diproses oleh penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alnofrizal menjelaskan sebanyak 16 kasus pelanggaran Pemilu yang ditangani Bawaslu Riau tersebut, berasal dari laporan masyarakat, dan dari hasil pemantauan petugas pengawas Bawaslu di lapangan serta berdasarkan informasi media sosial.
"Kalau kasusnya viral di media sosial dan jika tidak ada yang melaporkan namun petugas kita di lapangan akan mengumpulkan bukti. Jika sudah memenuhi unsur kecurangan maka sudah bisa diproses," terangnya.
Sementara itu, KPU Pusat mencatat tahapan Pemilu 2024 di antaranya yakni 28 November 2023-10 Februari 2024 masa kampanye pemilu, 11 Februari 2024-13 Februari 2024 masa tenang, 14-15 Februari 2024 pemungutan dan penghitungan suara, 15 Februari 2024-20 Maret 2024 rekapitulasi hasil perhitungan suara. (Antara)
Berita Terkait
-
Operasi Plastik Digital: Bagaimana AI dan Citra 'Gemoy' Kini Juga Merambah Asia Tenggara
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Waktu Makin Mepet, Puan Buka Suara Soal Arah Pembahasan RUU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas di Rohul Diperiksa Kejiwaannya
-
BRK Syariah Buka Lowongan Komisaris Utama, Komisaris Independen hingga Direksi
-
Viral Kelompok Begal Bersenjata Rampas Motor Warga, Polisi Pekanbaru Buru Pelaku
-
6 Parfum Murah Terbaik untuk Pria di Alfamart, Wangi Elegan dan Tahan Lama
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kuansing Berangsur Surut