SuaraRiau.id - Pemilu 2024 tinggal sepekan lagi. Seiring dengan itu, beredar video menampilkan rumah dinas Bupati Rokan Hilir (Rohil) diduga dijadikan markas salah satu calon legislatif (caleg) untuk penyimpanan logistik.
Pada video tersebut, nampak beberapa remaja tengah mengemas logistik milik salah satu caleg diduga di salah satu ruangan rumah dinas Bupati Rokan Hilir.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat 10 orang mengemas sejumlah paket. Bungkusan-bungkusan ini diduga berisi kain sarung di dalam plastik berwarna kuning dan merah berstiker gambar wanita yang diduga caleg.
Terlihat juga dua tumpukan logistik yang lokasinya berjarak yang cukup banyak dalam ruangan cukup besar tersebut.
Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah menegaskan sudah menerima video yang beredar tersebut. Pihaknya bersama lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu seperti Polda Riau, Polres Rokan Hilir dan Kejaksaan akan menindaklanjuti temuan ini.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran untuk mencari informasi untuk memastikan peristiwa tersebut, kita sudah bahas terkait video tersebut secepatnya Bawaslu akan tindak lanjuti," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).
Apakah nantinya pihak pihak yang ada dalam video itu segera diperiksa termasuk Bupati Rohil Afrizal Sintong.
"Maka saat klarifikasi yang ada dalam video akan kita mintai keterangan termasuk bupati karena menjadikan rumah dinas atau mess pemda untuk menyiapkan/membungkus bahan kampanye calon legislatif," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menegaskan bahwa pihaknya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu siap membantu Bawaslu terkait termuan tersebut. Jika nantinya juga dtemukan pelanggaran pidana akan diproses.
"Kita mendukung penuh Bawaslu terkait hal tersebut. Jika ditemukan pidananya kita siap proses dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tegas AKBP Andrian.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi palsu atau hoaks.
Andrian mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif, dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
Sambangi KPK, Pelapor Ketua Bawaslu Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Gedung
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Bayar Pajak Kendaraan di Riau Bisa Dapat Emas Batangan dan Sepeda Motor
-
BRI Perkuat Manajemen Risiko Perbankan di Tengah Tekanan Geopolitik Global
-
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Imbas Terima Duit buat Lepas Pelaku Narkoba
-
Dari Titik Terendah ke Tanah Suci: Perjalanan Siti Patimah Azzahra Bersama PNM
-
Dari Modal Rp250 Ribu hingga Jadi Ikon Kuliner, Perjalanan Ayam Panggang Bu Setu