SuaraRiau.id - Pemilu 2024 tinggal sepekan lagi. Seiring dengan itu, beredar video menampilkan rumah dinas Bupati Rokan Hilir (Rohil) diduga dijadikan markas salah satu calon legislatif (caleg) untuk penyimpanan logistik.
Pada video tersebut, nampak beberapa remaja tengah mengemas logistik milik salah satu caleg diduga di salah satu ruangan rumah dinas Bupati Rokan Hilir.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat 10 orang mengemas sejumlah paket. Bungkusan-bungkusan ini diduga berisi kain sarung di dalam plastik berwarna kuning dan merah berstiker gambar wanita yang diduga caleg.
Terlihat juga dua tumpukan logistik yang lokasinya berjarak yang cukup banyak dalam ruangan cukup besar tersebut.
Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah menegaskan sudah menerima video yang beredar tersebut. Pihaknya bersama lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu seperti Polda Riau, Polres Rokan Hilir dan Kejaksaan akan menindaklanjuti temuan ini.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran untuk mencari informasi untuk memastikan peristiwa tersebut, kita sudah bahas terkait video tersebut secepatnya Bawaslu akan tindak lanjuti," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/2/2024).
Apakah nantinya pihak pihak yang ada dalam video itu segera diperiksa termasuk Bupati Rohil Afrizal Sintong.
"Maka saat klarifikasi yang ada dalam video akan kita mintai keterangan termasuk bupati karena menjadikan rumah dinas atau mess pemda untuk menyiapkan/membungkus bahan kampanye calon legislatif," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menegaskan bahwa pihaknya yang tergabung dalam sentra Gakkumdu siap membantu Bawaslu terkait termuan tersebut. Jika nantinya juga dtemukan pelanggaran pidana akan diproses.
"Kita mendukung penuh Bawaslu terkait hal tersebut. Jika ditemukan pidananya kita siap proses dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," tegas AKBP Andrian.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan informasi palsu atau hoaks.
Andrian mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas yang kondusif, dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih. (Antara)
Berita Terkait
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal
-
Pencuri di Pekanbaru Bobol Toko iPhone untuk Beli iPhone 17