Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 Januari 2024 | 22:13 WIB
Tabung gas elpiji 3 kg. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Aktivitas pangkalan gas elpiji saat ini dipantau Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru. Apabila menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bakal dikenakan sanksi.

Pada 2023, Disperindag telah menutup satu pangkalan gas nakal di daerah Palas, Kecamatan Rumbai yang kedapatan menjual gas bersubsidi 3 kilogram di atas HET sebesar Rp18 ribu.

"Di tahun ini (2024, red) juga ada satu pangkalan gas yang melakukan permasalahan yang sama dengan menjual gas 3 kilogram di atas HET tapi kami masih berikan teguran kepada pemiliknya," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan peringatan keras bagi para pemilik pangkalan elpiji 3 Kg lainnya di Kota Pekanbaru agar tidak melakukan hal yang sama.

Zulhelmi menyampaikan jika pihaknya juga minta ke Pertamina memberikan sanksi yang tegas ke pangkalan gas karena mencapai 1.200 agen elpiji 3 kg.

Dari jumlah itu tidak dapat diawasi semuanya. Disperindag hanya bisa mengawasi 23 agen gas elpiji. 

"Kami masih bisa mengawasi agen. Kalau pangkalan gas bermasalah, kami yang menegur agennya," tutur Zulhelmi.

Load More