SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuansing Andi Putra bebas bersyarat dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (17/1/2024). Ia sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Selain dipenjara, Andi Putra juga didenda Rp200 juta sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.
Andi Putra bebas bersyarat setelah disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra.
Rizqi memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.
"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyaratnya pas di 2/3 masa hukuman," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).
Disebutkannya, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orangtua.
Rizqi juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.
Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
"Karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi sisa pidananya," ungkap Rizqi.
Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda.
"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," tuturnya.
Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu kemana," lanjut Rizqi.
Menurutnya, selama masa pembebasan bersyarat Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
-
Vonis 4 Tahun Penjara! Mantan Direktur PT PPI Terbukti Korupsi Impor Gula
-
Hakim Bongkar Dosa Tom Lembong: Izin Impor Gula Mentah Terbukti Tabrak Undang-Undang Perdagangan
-
Divonis Hari Ini, Kronologi Kasus yang Menjerat Tom Lembong
-
Penentuan Nasib Tom Lembong, Sidang Putusan Kasus Korupsi Importasi Gula Digelar Hari Ini
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kode Keras! Thijs Dallinga: Saya Tahu Situasi Timnas Sekarang
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 128 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Kisah Pangeran Arab "Sleeping Prince" Meninggal Dunia Usai 20 Tahun Koma
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Asap Karhutla Tutupi Jalan di Rohil, Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan
-
Karhutla Riau Makin Membara, Tapi Heli Water Bombing Malah Rusak
-
Update Titik Panas di Riau: Ada 586, Terbanyak dari Rokan Hilir
-
Warga Ditangkap gegara Ketahuan Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Kuansing
-
Kebakaran Lahan Dekat Pemukiman, Warga Kampar Panik Berhamburan Keluar Rumah