SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuansing Andi Putra bebas bersyarat dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (17/1/2024). Ia sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Selain dipenjara, Andi Putra juga didenda Rp200 juta sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.
Andi Putra bebas bersyarat setelah disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra.
Rizqi memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.
"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyaratnya pas di 2/3 masa hukuman," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).
Disebutkannya, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orangtua.
Rizqi juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.
Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
"Karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi sisa pidananya," ungkap Rizqi.
Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda.
"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," tuturnya.
Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu kemana," lanjut Rizqi.
Menurutnya, selama masa pembebasan bersyarat Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
-
Vonis 8 Tahun Cuma Jalan 4 Tahun, Doni Salmanan Eks Crazy Rich Resmi Bebas Bersyarat!
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
Kasus Jari Putus Digigit di Bukitraya Pekanbaru, Pelaku Belum Ditangkap
-
Pengadaan Lahan untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat Sudah 90 Persen
-
5 Mobil Bekas 3 Baris di Bawah 100 Juta: Kabin Luas, Nyaman buat Keluarga