SuaraRiau.id - Mantan Bupati Kuansing Andi Putra bebas bersyarat dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru pada Rabu (17/1/2024). Ia sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus korupsi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Selain dipenjara, Andi Putra juga didenda Rp200 juta sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung. Ia terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) sebesar Rp500 juta.
Andi Putra bebas bersyarat setelah disetujui pada 24 November 2023 oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru Rizqi Putra Sandika membenarkan perihal pembebasan bersyarat yang diterima Andi Putra.
Rizqi memastikan seluruh persyaratan sudah dipenuhi sebelum akhirnya pembebasan Andi Putra disetujui.
"Untuk persyaratan, yang jelas jika sudah menjalani setengah masa pidananya, wajib kita usulkan. Pembebasan bersyaratnya pas di 2/3 masa hukuman," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (17/1/2024).
Disebutkannya, dalam hal ini juga harus ada penjamin dari pihak keluarga inti Andi Putra, istri atau orangtua.
Rizqi juga memastikan Andi Putra sudah membayar kewajibannya sebagaimana putusan hakim. Pihaknya sudah mengecek langsung bukti kwitansi pembayaran denda.
Namun walaupun telah bebas, Andi Putra masih berkewajiban untuk melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
"Karena dia menjalani pembebasan bersyarat ini masih ada sisa hukuman pidananya. Belum bebas murni. Kurang lebih masih tersisa 1 tahun 4 bulan 6 hari lagi sisa pidananya," ungkap Rizqi.
Selain itu, pembebasan Andi Putra bisa saja dicabut apabila selama menjalani pembebasan bersyarat melakukan kesalahan baik yang sama atau berbeda.
"Artinya selama menjalani PB dia harus berkelakuan baik, sesuai syarat yang berlaku," tuturnya.
Saat dikeluarkan dari Rutan Andi Putra dijemput oleh pihak keluarganya. Namun Rizqi tak mendapat informasi kemana Andi Putra setelah mendapat PB dan keluar Rutan pada hari ini.
"Tadi sempat saya tanya katanya tidak langsung balik, tapi tidak tahu kemana," lanjut Rizqi.
Menurutnya, selama masa pembebasan bersyarat Andi Putra akan diawasi oleh pihak Bapas Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
-
Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Korupsi Payment Gateway, Penyelesaian Kasus Denny Indrayana Mendesak untuk Diselesaikan
-
Kasus Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana 10 Tahun Mangkrak
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Bantu Penanganan Stunting, PNM Lindungi 7.000 Anak Prasejahtera
-
3 Link DANA Kaget Senilai Rp435 Ribu buat Modal Malam Minggu
-
Perkuat Silaturahmi, PNM Ajak Keluarga Karyawan Tebar Kebaikan
-
Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp575 Ribu, Klik 3 Linknya!
-
Presiden Prabowo Kasih 13 Sapi Kurban untuk Masyarakat Riau