SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual bocah TK oleh teman sekelasnya di Pekanbaru seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah mengatakan bahwa korban maupun terduga pelaku kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog.
Sebab terduga pelaku merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kalau anak di bawah 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah 13 tahun, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku," terangnya kepada Antara, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak belum berusia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana akan diputuskan salah satu di antara dua tindakan.
Pertama, menyerahkannnya kembali kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Erdiansyah menyampaikan jika perkara yang melibatkan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku perlu diberikan pendampingan.
Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting. Saat anak berperilaku seperti orang dewasa dan melakukan tindakan pidana, mereka tidak mengerti.
"Pelaku kejadian tersebut tentu psikologisnya juga terpengaruh. Tidak tahu perbuatannya ini melanggar hukum, mereka tidak mengerti," ujar akademisi Universitas Riau ini.
Erdiansyah menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindakan yang tindak pantas dilakukan anak seusianya., diantaranya faktor lingkungan dan gawai.
"Orangtua berada di garda terdepan untuk melindungi anak dari hal seperti itu. Kita harus membatasi anak. Situs yang tak layak dikonsumsi anak jangan sampai bisa diaksesnya," tuturnya.
Erdiansyah menegaskan bahwa langkah yang tepat untuk perkara ini ialah meminta bantuan psikolog. Selain itu anak perlu diberikan edukasi tentang nilai keagamaan dan norma.
"Perlu edukasi dan ke psikolog untuk diberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tutur dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Ditangkap dan Langsung Ditahan!
-
Apa yang Terjadi dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto? Ini Kronologinya
-
Jeritan Hati Ibu Korban Pencabulan di Palmerah: 4 Bulan Lapor Polisi, Pelaku Belum Juga Ditangkap
-
Berawal dari Perubahan Sikap di Sekolah, Aksi Bejat Karyawan Swasta Sodomi Pelajar Terbongkar
-
Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Sejumlah Taman Kota di Pekanbaru Ditutup Imbas Kabut Asap Karhutla
-
Kabut Asap, Sekolah di Rokan Hulu Kembali Perpanjang Belajar dari Rumah
-
Kualitas Udara Pekanbaru Kembali Sangat Tidak Sehat, Jarak Pandang Terbatas
-
Gajah di PLG Minas Mati, Sempat Berjuang Melawan Sakit
-
"Penghuni Rumah Warisan", SMARTFREN Perkenalkan Unlimited 5G Melalui Web Series