SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual bocah TK oleh teman sekelasnya di Pekanbaru seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah mengatakan bahwa korban maupun terduga pelaku kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog.
Sebab terduga pelaku merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kalau anak di bawah 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah 13 tahun, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku," terangnya kepada Antara, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak belum berusia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana akan diputuskan salah satu di antara dua tindakan.
Pertama, menyerahkannnya kembali kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Erdiansyah menyampaikan jika perkara yang melibatkan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku perlu diberikan pendampingan.
Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting. Saat anak berperilaku seperti orang dewasa dan melakukan tindakan pidana, mereka tidak mengerti.
"Pelaku kejadian tersebut tentu psikologisnya juga terpengaruh. Tidak tahu perbuatannya ini melanggar hukum, mereka tidak mengerti," ujar akademisi Universitas Riau ini.
Erdiansyah menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindakan yang tindak pantas dilakukan anak seusianya., diantaranya faktor lingkungan dan gawai.
"Orangtua berada di garda terdepan untuk melindungi anak dari hal seperti itu. Kita harus membatasi anak. Situs yang tak layak dikonsumsi anak jangan sampai bisa diaksesnya," tuturnya.
Erdiansyah menegaskan bahwa langkah yang tepat untuk perkara ini ialah meminta bantuan psikolog. Selain itu anak perlu diberikan edukasi tentang nilai keagamaan dan norma.
"Perlu edukasi dan ke psikolog untuk diberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tutur dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Sosok Anthony Norman: Kasus Eks Politisi PSI Mendadak Viral Lagi
-
Richard Lee Pasang Badan untuk Korban Pelecehan Ulama, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Khusus Siang Ini, Dapatkan Kejutan Senilai Rp380 Ribu
-
Viral Diduga Maling di Pekanbaru Dilempar dari Atap, Polisi Ungkap Kondisinya
-
Warga Dumai Panik Dengar Ledakan Kilang Minyak Pertamina, Ada yang Ungsikan Keluarga
-
Sejarah Kilang Minyak Pertamina di Dumai, Kini Kembali Terbakar
-
Kilang Minyak Dumai Meledak, Pertamina Fokus Pemadaman