SuaraRiau.id - Kasus dugaan pelecehan seksual bocah TK oleh teman sekelasnya di Pekanbaru seharusnya menjadi perhatian bersama.
Pengamat hukum dan kriminal Erdiansyah mengatakan bahwa korban maupun terduga pelaku kekerasan seksual harus diberikan pendampingan psikolog.
Sebab terduga pelaku merupakan anak di bawah 12 tahun dan tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kalau anak di bawah 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya. Tapi kalau usianya sudah 13 tahun, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai aturan yang berlaku," terangnya kepada Antara, Rabu (17/1/2024).
Berdasarkan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak belum berusia 12 tahun yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana akan diputuskan salah satu di antara dua tindakan.
Pertama, menyerahkannnya kembali kepada orangtua. Kedua, mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.
Erdiansyah menyampaikan jika perkara yang melibatkan anak baik sebagai saksi, korban maupun pelaku perlu diberikan pendampingan.
Menurutnya, peran orangtua juga sangat penting. Saat anak berperilaku seperti orang dewasa dan melakukan tindakan pidana, mereka tidak mengerti.
"Pelaku kejadian tersebut tentu psikologisnya juga terpengaruh. Tidak tahu perbuatannya ini melanggar hukum, mereka tidak mengerti," ujar akademisi Universitas Riau ini.
Erdiansyah menilai ada beberapa faktor yang mempengaruhi anak untuk melakukan tindakan yang tindak pantas dilakukan anak seusianya., diantaranya faktor lingkungan dan gawai.
"Orangtua berada di garda terdepan untuk melindungi anak dari hal seperti itu. Kita harus membatasi anak. Situs yang tak layak dikonsumsi anak jangan sampai bisa diaksesnya," tuturnya.
Erdiansyah menegaskan bahwa langkah yang tepat untuk perkara ini ialah meminta bantuan psikolog. Selain itu anak perlu diberikan edukasi tentang nilai keagamaan dan norma.
"Perlu edukasi dan ke psikolog untuk diberikan pemahaman apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," tutur dia. (Antara)
Berita Terkait
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
Kemen PPPA Kawal Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjungbalai
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Ketika Ruang Belajar Berubah Menjadi Tempat Kekerasan
-
Negara Ini Darurat Pemerkosaan, Rakyat Main Hakim Sendiri Gebuki Diduga Pelaku Sampai Tewas di Jalan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
SF Hariyanto: Tidak Ada Pemberhentian PPPK di Riau
-
Serangan Monyet Liar di Tembilahan Lukai Warga, Penembak Dikerahkan
-
KPK Periksa Istri Suhardiman Amby, Sekda hingga Anggota DPRD Kuansing
-
Vonis 2 Tahun Penjara untuk Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam
-
BRI Percepat Pembiayaan Rumah Bagi Masyarakat, Akad Massal Dihadiri Presiden