SuaraRiau.id - Sebanyak 36 ruas Jalan Pekanbaru telah alih status menjadi jalan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. Meski demikian, alih status tersebut masih menunggu serah terima aset Pemkot Pekanbaru ke Pemprov.
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan menyatakan bahwa alih status menjadi jalan provinsi masih sebatas Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemkot Pekanbaru menjadi Pemprov Riau. Belum ada serah terima aset.
"Jadi kami masih menunggu serah terima aset antara Pemkot Pekanbaru dengan Pemprov Riau, karena sejauh ini alih status jalan baru bentuk SK saja," ucapnya.
Arief menuturkan bahwa perbaikan jalan di Pekanbaru yang alih status menjadi kewenangan provinsi tetap akan dilakukan tahun ini. Namun, tentu tidak semua bisa diperbaiki melainkan akan dilakukan bertahap.
Menurutnya, serah terima aset jalan tersebut belum bisa dilakukan saat ini karena jalan yang alih status pada tahun 2023 ada pekerjaan perbaikan.
"Kan ada jalan yang alih status tahun lalu ada perbaikan, seperti Jalan Parit Indah. Itu kan masih masa pemeliharaan yang menjadi kewenangan Pemkot Pekanbaru, sehingga serah terima belum bisa dilakukan. Intinya saat ini sedang berproses serah terimanya," jelas Arief.
Ditanya jalan mana saja yang alih status akan diperbaiki tahun ini, Arief menyatakan ada beberapa jalan yang dianggap perlu diperbaiki. Hanya saja belum ditentukan karena kegiatan 2024 baru berproses.
"Ada beberapa jalan yang akan kami perbaiki. Itu nanti ditentukan, karena APBD kita kan baru mau jalan. Yang jelas ada kami perbaiki yang rusak-rusak," tegasnya.
Diketahui, ada 36 ruas jalan di Pekanbaru yang kini menjadi tanggung jawab Pemprov Riau. Salah satunya adalah Jalan Cipta Karya.
Jalan tersebut tengah menjadi polemik lantaran tak kunjung diperbaiki. Warga sekitar pun akhirnya menambal jalan dengan dana swadaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi
-
Akhir Pelarian Nader Taher, Terpidana Korupsi Rp35 M yang Sempat Ganti Identitas
-
Menteri UMKM Apresiasi BRI yang Tetap Konsisten Mendukung Sektor UMKM
-
Viral Emak-emak di Siak Ditolak Berobat gegara Tak Bawa KTP, Ini Penjelasan Puskesmas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, Pensiunan PNS hingga ASN PUPR Riau Diperiksa