SuaraRiau.id - Partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) diingatkan untuk tidak memberikan sembako kepada korban banjir selama masa kampanye. Banjir menggenangi sejumlah wilayah Riau, hal ini berpotensi dimanfaatkan partai dan caleg.
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono mengungkapkan bahwa jika dilakukan akan melanggar larangan kampanye dan dapat dikenai sanksi pidana Pemilu. Ia menyatakan agar tidak memberikan sembako atau uang selama kampanye.
“Kita ingatkan kepada Parpol juga Caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana Pemilu,” katanya, Senin (15/1/2024).
Nanang menyampaikan jika memberikan uang atau sembako kepada korban banjir dengan muatan kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang (money politik).
“Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” sebutnya.
Meskipun memahami bahwa banyak warga terdampak banjir membutuhkan bantuan, Nanang menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam bantuan tersebut.
“Jika ada Parpol atau Caleg yang ingin membantu masyarakat kita yang sedang dilanda musibah, maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan, misalnya ajakan atau atribut partai dan caleg,” ujar Nanang.
Tak hanya sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan caleg, bahwa putusan pengadilan yang membuktikan pelanggaran larangan kampanye dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa diskualifikasi KPU.
Peringatan ini merupakan respons terhadap kebutuhan bantuan bagi korban banjir, sambil memastikan agar aksi kemanusiaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
Diketahui, BPBD Riau menyatakan jika masih ada 2.066 warga Riau terpaksa harus mengungsi akibat banjir. Sementara itu, warga terdampak tercatat sebanyak 131.834 jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Sekolah Belum Pulih, Ujian Siswa SDN Alue Lhok Digelar di Tenda Darurat
-
Update Harga Pangan: Cabai dan Daging Murah, Minyak Goreng Melonjak Naik
-
Teknologi Mobile X-Ray Fujifilm Bantu Pemulihan Layanan Kesehatan di Aceh Pascabanjir
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
Terkini
-
ASN Pekanbaru Kurang Aktif Turun ke Lapangan, padahal Digaji dari Pajak
-
Aji Santoso Mundur dari PSPS Pekanbaru, Manajemen Ungkap Alasannya
-
Angin Puting Beliung Hancurkan Sekolah, Bikin Listrik Padam di Bengkalis
-
Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla Riau di Sejumlah Titik
-
Website Media Center Rokan Hilir Mendadak Jadi Link Judi Online