SuaraRiau.id - Partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) diingatkan untuk tidak memberikan sembako kepada korban banjir selama masa kampanye. Banjir menggenangi sejumlah wilayah Riau, hal ini berpotensi dimanfaatkan partai dan caleg.
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono mengungkapkan bahwa jika dilakukan akan melanggar larangan kampanye dan dapat dikenai sanksi pidana Pemilu. Ia menyatakan agar tidak memberikan sembako atau uang selama kampanye.
“Kita ingatkan kepada Parpol juga Caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana Pemilu,” katanya, Senin (15/1/2024).
Nanang menyampaikan jika memberikan uang atau sembako kepada korban banjir dengan muatan kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang (money politik).
“Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” sebutnya.
Meskipun memahami bahwa banyak warga terdampak banjir membutuhkan bantuan, Nanang menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam bantuan tersebut.
“Jika ada Parpol atau Caleg yang ingin membantu masyarakat kita yang sedang dilanda musibah, maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan, misalnya ajakan atau atribut partai dan caleg,” ujar Nanang.
Tak hanya sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan caleg, bahwa putusan pengadilan yang membuktikan pelanggaran larangan kampanye dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa diskualifikasi KPU.
Peringatan ini merupakan respons terhadap kebutuhan bantuan bagi korban banjir, sambil memastikan agar aksi kemanusiaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
Diketahui, BPBD Riau menyatakan jika masih ada 2.066 warga Riau terpaksa harus mengungsi akibat banjir. Sementara itu, warga terdampak tercatat sebanyak 131.834 jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Menimbang Arah Baru Partai Berbasis Islam, Dari Ideologi ke Pragmatisme Kekuasaan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
Bencana Lahar Hujan Semeru, 300 KK Terisolasi dan Akses Jalan Terputus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Mobil SUV Bekas dengan Desain Macho Banget, Fitur Canggih dan Nyaman
-
5 Pilihan Mobil Bekas Stylish Alternatif Honda Jazz, Terbaik untuk Wanita Karier
-
8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
-
5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
-
7 Mobil Bekas Tahan Banting di Medan Sulit, Nyaman Bersama Keluarga