SuaraRiau.id - Partai politik (parpol) dan para calon legislatif (caleg) diingatkan untuk tidak memberikan sembako kepada korban banjir selama masa kampanye. Banjir menggenangi sejumlah wilayah Riau, hal ini berpotensi dimanfaatkan partai dan caleg.
Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono mengungkapkan bahwa jika dilakukan akan melanggar larangan kampanye dan dapat dikenai sanksi pidana Pemilu. Ia menyatakan agar tidak memberikan sembako atau uang selama kampanye.
“Kita ingatkan kepada Parpol juga Caleg, jangan memberikan sembako apalagi uang saat kampanye. Ini termasuk pelanggaran pidana Pemilu,” katanya, Senin (15/1/2024).
Nanang menyampaikan jika memberikan uang atau sembako kepada korban banjir dengan muatan kampanye dapat dianggap sebagai praktik politik uang (money politik).
“Pelanggaran pemilu berupa politik uang saat kampanye bisa diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta,” sebutnya.
Meskipun memahami bahwa banyak warga terdampak banjir membutuhkan bantuan, Nanang menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam bantuan tersebut.
“Jika ada Parpol atau Caleg yang ingin membantu masyarakat kita yang sedang dilanda musibah, maka jangan ada unsur kampanye saat memberikan bantuan, misalnya ajakan atau atribut partai dan caleg,” ujar Nanang.
Tak hanya sanksi pidana, Bawaslu juga mengingatkan caleg, bahwa putusan pengadilan yang membuktikan pelanggaran larangan kampanye dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa diskualifikasi KPU.
Peringatan ini merupakan respons terhadap kebutuhan bantuan bagi korban banjir, sambil memastikan agar aksi kemanusiaan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik selama masa kampanye.
Diketahui, BPBD Riau menyatakan jika masih ada 2.066 warga Riau terpaksa harus mengungsi akibat banjir. Sementara itu, warga terdampak tercatat sebanyak 131.834 jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Ironisnya: Ketika MBG Hanya Menanggung 1/9 Biaya Makan Keluarga
-
Prabowo Perlu Waspada, Parpol Disebut Bisa Cari Sekoci Jika Kepuasan ke Pemerintah Terus Turun
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
Brand Otomotif Kembangkan Mesin Hybrid yang Bisa Terjang Banjir Sedalam 1 Meter
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis
-
BRI Dorong Inklusi Keuangan Lewat Holding UMi yang Genap Berusia 5 Tahun
-
Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla
-
Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang
-
Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar