SuaraRiau.id - Tarif angkut kendaraan untuk melintasi Jalan Lintas Timur Sumatera, Pangkalankerinci Pelalawan yang masih terendam banjir menggunakan jasa mobil trailer dan truk mulai ditertibkan, Selasa (9/1/2024).
Terbaru, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Perhubungan resmi mengeluarkan surat imbauan nomor 550/DISHUB/2024. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain pada 8 Januari 2024.
Dalam surat dijelaskan bahwa Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Polairud, Kepala Desa mengimbau harga mobil yang membawa atau upah gendong dengan maksimal Rp400 ribu untuk jenis sedan dan minibus termasuk penumpang.
Selanjutnya, mobil truk dikenakan biaya Rp500 ribu termasuk penumpang dan tarif motor dikenakan Rp30 ribu termasuk penumpang.
Tak hanya itu, Pemkab juga menetapkan jasa yang diberlakukan untuk kucai atau pompong yaitu Rp40 ribu untuk motor.
Kepala Dinas Perhubungan Pelalawan, Ferry Zulkarnain membenarkan perihal surat imbauan itu. Ferry menjelaskan bahwa surat itu telah mulai diberlakukan.
"Benar, kita akan awasi bersama agar tarif angkut ini tertib. Selain itu kami juga akan segera memasang spanduk-spanduk resmi terkait batasan harga tersebut," ujarnya kepada Suara.com, Selasa (9/1/2024).
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya bersama petugas terkait juga akan segera mengupayakan lokasi muat satu titik agar mudah mengawasinya. Terkait sanksi pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres.
"Untuk tindakan dan sanksi masih kami komunikasikan dengan pihak kepolisian apakah akan diberi tilang atau sanksi lainnya," terang Ferry.
Dia juga mengimbau agar pengendara mobil pribadi yang muatan kecil agar tidak memaksakan diri menerobos Jalan yang tergenang banjir. Solusinya bisa melewati Jalan Lintas Tengah dengan estimasi perjalanan sekitar 3 hingga 4 jam.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat dikonfirmasi terkait sanksi yang bisa diberlakukan mengatakan bahwa hari ini akan membahasnya dengan Pemda.
"Hari ini kita sampaikan dan kita bahas dengan Pemda," katanya singkat.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi
-
El Nino Berpotensi Jadi Bencana Iklim Terhebat Sepanjang Sejarah hingga Awal Tahun 2027, Kenapa?
-
Trik Rahasia Cek Motor Bekas Korban Banjir sebelum Deal: Ini 5 Opsi yang Murah
-
3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo
-
Cara Membedakan Mobil Bekas Banjir plus Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater Ground Clearance Tinggi
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pamer Tuak di Pacu Jalur, TikToker asal Sumut Akhirnya Minta Maaf
-
Pemadaman Karhutla di Pelalawan Terhambat Angin Kencang dan Asap Pekat
-
3 Oknum Polsek Rupat Utara Terbukti Bersalah Diminta Pindah ke Luar Riau
-
Pekanbaru Masih Dikepung Kabut Asap Kiriman Pelalawan
-
Konflik Memanas, Warga Desak KPK Telusuri Duit Sawit yang Dikelola Agrinas