Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 Januari 2024 | 17:41 WIB
Pembangunan payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru Riau. [Dok Media Center Riau]

SuaraRiau.id - Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan payung elektrik Masjid Agung Annur Pekanbaru masih ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Korps Adhiyaksa itu meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 miliar kepada sejumlah pihak dalam proyek tersebut. 

"Masing-masing pihak sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Namun, kami tidak berhenti hanya di poin tersebut," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf dikutip dari Antara, Selasa (2/1/2023).

Dia menjelaskan bahwa proyek yang dibangun pada 2022 ini juga masuk agenda pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Menurut Imran, sesuai arahan presiden, jika sebuah objek masih dalam pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum diminta menunggu dan memberikan waktu 60 hari setidak-tidaknya ketika kesimpulan dari BPK disampaikan.

"Setelah lewat kesimpulan dari BPK, Kejaksaan boleh masuk ke informasi terkait dengan fisik laporan tersebut," terangnya.

Kejati Riau juga telah meminta bantuan ahli untuk menghitung dan melihat realisasi proyek payung elektrik senilai Rp42 miliar itu.

"Kami akan membandingkan dengan temuan BPK dan serta progres pembayaran. Kita akan memastikan juga ada atau tidak kerugian negara. Jadi jangan sampai misinformasi," tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menyelesaikan pengumpulan data (Puldata) dan bahan keterangan (Pulbaket) terkait penyelidikan dugaan korupsi.

Perlu diketahui, proyek ini telah lewat masa pengerjaannya sejak kontrak awal yang harusnya selesai di akhir Desember 2022 lalu. Lantaran tak tuntas, kontraktor diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan hingga Kamis (16/2/2023).

Namun, sampai waktu yang ditentukan PT Bersinar Jesstive Mandiri juga tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya.

Dinas PUPR Riau kemudian kembali memberikan kesempatan kepada kontraktor hingga Selasa (28/3/2023). Namun hingga sampai kini proyek payung elektrik yang meniru Masjid Nabawi Madinah ini tak kunjung juga selesai.

Proyek payung elektrik ini berada di bawah Satuan Kerja Dinas PUPR-PKPP Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp42,93 miliar atau tepatnya Rp42.935.660.870 dan HPS dengan nilai yang sama. Adapun sumber dana berasal dari APBD Riau tahun 2022.

Setelah adanya pemutusan kontrak, PUPR-PKPP Riau berencana akan mengajukan anggaran untuk melanjutkan pembangunan payung elektrik tersebut pada APBD P 2023. Namun, sebelum adanya penambahan anggaran PUPR-PKPP Riau akan melakukan audit bersama inspektorat. (Antara)

Load More