Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 02 Januari 2024 | 16:05 WIB
Ilustrasi tersangka pembacokan. [Dok.Antara]

SuaraRiau.id - DA diduga anak anggota DPRD Riau harus berurusan dengan polisi di Pekanbaru terkait dugaan penganiayaan seorang remaja di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Selasa (17/10/2023). 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan jika DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pembacokan.

Bery menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan berkas dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami tinggal menyiapkan berkas lalu mengirimkan berkas ke JPU," jelasnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (2/1/2024).

Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023.

Korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya. Y juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana. 

Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya.

Korban Y pun dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.

Usai melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“GRP ini awalnya menduga E adalah pelaku peremas payudara ceweknya, tapi salah sangka,” ungkap Bery.

Load More