SuaraRiau.id - Jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau diperpanjang hingga 22 Februari 2024. Hal ini terungkap setelah keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia akan diperpanjang masa jabatannya, termasuk Gubernur Riau yang dijabat Edy Natar.
Diketahui, masa jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau sebelumnya akan berakhir hingga 31 Desember 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
"Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," bunyi surat tersebut.
Sebagai pengingat, Edy Natar Nasution yang sebelumnya Wakil Gubernur Riau dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Edy Natar menggantikan Gubernur Riau Syamsuar yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya beberapa waktu lalu menyampaikan jika Edy Natar Nasution akan menjabat hingga 31 Desember nanti. Selanjutnya jabatan gubernur akan diisi Pj pada 2024.
"(Edy Natar) menjabat sampai 31 Desember 2023. Melanjutkan sisa masa jabatan gubernur sebelumnya (Syamsuar)," jelas Erisman.
Polemik Pj Gubernur Riau pun sempat mencuat lantaran sejumlah usulan dari perwakilan masyarakat ke DPRD Provinsi. Hal itu karena beberapa masyarakat menyodorkan nama-nama kandidat yang berbeda.
Berita Terkait
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Instruksi Penting Mendagri untuk Kepala Daerah: Atasi Tuntas Kasus Keracunan MBG!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, Wujud Nyata BRI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Berkat Inovasi dan Bimbingan BRI, DBFOODS Berhasil Memperluas Jangkauan Pasar
-
Bocoran iPhone Lipat, Disebut Mirip Dua iPhone Air yang Disatukan
-
iPhone Air vs iPhone 17 Pro, Mana yang Punya Daya Tahan Lebih Unggul?
-
iPhone 17 Series dan iPhone Air Segera Hadir di Indonesia, Ada Penawaran Spesial