SuaraRiau.id - Jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau diperpanjang hingga 22 Februari 2024. Hal ini terungkap setelah keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia akan diperpanjang masa jabatannya, termasuk Gubernur Riau yang dijabat Edy Natar.
Diketahui, masa jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau sebelumnya akan berakhir hingga 31 Desember 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
"Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," bunyi surat tersebut.
Sebagai pengingat, Edy Natar Nasution yang sebelumnya Wakil Gubernur Riau dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Edy Natar menggantikan Gubernur Riau Syamsuar yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya beberapa waktu lalu menyampaikan jika Edy Natar Nasution akan menjabat hingga 31 Desember nanti. Selanjutnya jabatan gubernur akan diisi Pj pada 2024.
"(Edy Natar) menjabat sampai 31 Desember 2023. Melanjutkan sisa masa jabatan gubernur sebelumnya (Syamsuar)," jelas Erisman.
Polemik Pj Gubernur Riau pun sempat mencuat lantaran sejumlah usulan dari perwakilan masyarakat ke DPRD Provinsi. Hal itu karena beberapa masyarakat menyodorkan nama-nama kandidat yang berbeda.
Berita Terkait
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Belajar dari Ricuh Pembagian Bantuan, Mendagri Minta Stok Pangan Sumatera Diamankan untuk 3 Bulan
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
CEK FAKTA: Dana Rp100 T untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi PNS, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Pekanbaru, Senin 23 Februari 2026
-
Kasus APK Palsu Jadi Alarm Bahaya Keamanan Digital
-
Pria asal Bengkalis Bawa 1 Kg Kokain Ditangkap di Jakarta
-
SF Hariyanto Sebut Kepesertaan JKN di Riau Capai 99,74 Persen