SuaraRiau.id - Jabatan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau diperpanjang hingga 22 Februari 2024. Hal ini terungkap setelah keputusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia akan diperpanjang masa jabatannya, termasuk Gubernur Riau yang dijabat Edy Natar.
Diketahui, masa jabatan Edy Natar sebagai Gubernur Riau sebelumnya akan berakhir hingga 31 Desember 2023.
MK mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mengutip Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023.
"Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024," bunyi surat tersebut.
Sebagai pengingat, Edy Natar Nasution yang sebelumnya Wakil Gubernur Riau dilantik menjadi Gubernur Riau oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara beberapa waktu lalu.
Edy Natar menggantikan Gubernur Riau Syamsuar yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.
Kadiskominfotik Riau Erisman Yahya beberapa waktu lalu menyampaikan jika Edy Natar Nasution akan menjabat hingga 31 Desember nanti. Selanjutnya jabatan gubernur akan diisi Pj pada 2024.
"(Edy Natar) menjabat sampai 31 Desember 2023. Melanjutkan sisa masa jabatan gubernur sebelumnya (Syamsuar)," jelas Erisman.
Polemik Pj Gubernur Riau pun sempat mencuat lantaran sejumlah usulan dari perwakilan masyarakat ke DPRD Provinsi. Hal itu karena beberapa masyarakat menyodorkan nama-nama kandidat yang berbeda.
Berita Terkait
-
Teken SKB Ruang Bersama Indonesia, Mendagri Dorong Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Daerah
-
Kades Ramai-ramai Minta Pilkades Ditunda dan Jabatan Diperpanjang, Mendagri Beri Jawaban Ini
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan
-
Perda Bakar Lahan Dicabut! Masyarakat Adat Dayak Tagih Solusi Alternatif ke Prabowo
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit