Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 21 Desember 2023 | 14:58 WIB
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Oknum camat di Siak diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan mengumpulkan sejumlah perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di salah satu kedai kopi.

Oknum camat ini disebut mengarahkan untuk memilih salah satu calon legislatif alias caleg. Temuan dugaan ASN yang tidak netral tersebut terungkap dalam patroli pengawasan Pemilu.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengungkapkan jika pelanggaran oknum camat in terjadi pada 15-16 Desember lalu. Pihaknya juga sudah menerima barang bukti.

"Ada oknum camat di Siak yang telah mengumpulkan BPD di kedai kopi. Dalam pertemuan itu ada dugaan camat mengarahkan pilih salah satu caleg. Pelanggaran terjadi pada 15-16 Desember lalu. Bahkan sejumlah barang bukti telah diterima Bawaslu termasuk rekaman," ungkap Alnofrizal, Kamis (21/12/2023).

Menurut Alnofrizal, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan membenarkan soal dugaan pelanggaran oknum camat di Siak ini.

"Bawaslu Siak sudah menindaklanjuti itu dan menanyakan. Hasilnya benar terkait adanya temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, dan akan ditindaklanjuti ke KASN," ujarnya.

Alnofrizal menambahkan jika selain di Siak, pihaknya juga sudah merangkum beberapa pelanggaran juga yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat lain di Riau.

"Ada di Kuansing (yakni) camat, Kepala Dinas di Indragiri Hilir dan camat di Siak. Kami nanti mau tindaklanjuti. Seluruhnya kini sudah mulai ditindaklanjuti untuk dilaporkan ke Komisi ASN," tegas dia.

Bawaslu Riau pun mengingatkan agar para ASN yang lain untuk tetap netral pada Pemilu 2024 lantaran hingga saat ini masih ada ASN yang dinilai tidak netral.

Alnofrizal mengapresiasi pihak-pihak yang memberi laporan terkait adanya dugaan ketidaknetralan ASN itu.

Load More