Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Desember 2023 | 17:16 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Hendra Afriadi dicopot. [Laras Olivia/Riauonline]

SuaraRiau.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya usai menjalani sidang kode etik.

Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas. Selain itu, ia diberi sanksi disiplin kategori berat terkait pengelolaan sampah.

Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik kabar pencopotan Hendra Afriadi dari Kepala DLHK Pekanbaru.

Namun, Muflihun menyarankan agar menghubungi Sekdako Pekanbaru terkait informasi lebih lanjut seputar pencopotan.

"Iya, coba konfirmasi ke sekda, beliau ketua panitianya," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (18/12/2023).

Jabatan Kepala DLHK untuk sementara kosong. Atas dasar itu, Mufluhun mengaku sudah menunjuk Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Plt Kepala DLHK Pekanbaru.

"Untuk menggantikan sementara sebagai Plt yakni asisten dua, Pak Ingot," jelasnya.

Diketahui, persoalan sampah di Kota Pekanbaru menjadi pekerjaan rumah Pemkot khususnya Pj Wali Kota Pekanbaru. Apalagi pengelolaan sampah yang berlarut ini telah diwarisi sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya, Firdaus.

Pengelolaan sampah masa Hendra pun tak kunjung beres. Sampah masih banyak menumpuk di sejumlah ruas jalan, menjamurnya TPS ilegal, hingga keterlambatan pengangkutan sampah. Belum lagi persoalan yang ada di TPA Muara Fajar.

Baru-baru ini, tumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Pekanbaru terjadi lagi, seperti terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Pepaya, hingga di bagian belakang Sukaramai Trade Centre (STC).

Pengangkutan sampah dalam dua pekan ini mengalami keterlambatan, meskipun pengakutan sampah rutin berlangsung setiap pagi hingga malam.

Adanya keterlambatan pengangkutan ini tidak cuma membuat sampah menumpuk. Aroma dari tumpukan sampah yang kebanyakan sampah organik menyeruak ke sekitar.

Ternyata sampah yang menumpuk atau tidak terangkut karena pembayaran bagi operator angkutan sampah menunggak. Ada tunggakan dua bulan yakni satu bulan di 2023 dan satu bulan di 2022 lalu.

Load More