SuaraRiau.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Hendra Afriadi dicopot dari jabatannya usai menjalani sidang kode etik.
Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya audit terhadap kinerja Hendra sebagai kepala dinas. Selain itu, ia diberi sanksi disiplin kategori berat terkait pengelolaan sampah.
Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun tidak menampik kabar pencopotan Hendra Afriadi dari Kepala DLHK Pekanbaru.
Namun, Muflihun menyarankan agar menghubungi Sekdako Pekanbaru terkait informasi lebih lanjut seputar pencopotan.
"Iya, coba konfirmasi ke sekda, beliau ketua panitianya," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (18/12/2023).
Jabatan Kepala DLHK untuk sementara kosong. Atas dasar itu, Mufluhun mengaku sudah menunjuk Asisten II Sekdako Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Plt Kepala DLHK Pekanbaru.
"Untuk menggantikan sementara sebagai Plt yakni asisten dua, Pak Ingot," jelasnya.
Diketahui, persoalan sampah di Kota Pekanbaru menjadi pekerjaan rumah Pemkot khususnya Pj Wali Kota Pekanbaru. Apalagi pengelolaan sampah yang berlarut ini telah diwarisi sejak kepemimpinan wali kota sebelumnya, Firdaus.
Pengelolaan sampah masa Hendra pun tak kunjung beres. Sampah masih banyak menumpuk di sejumlah ruas jalan, menjamurnya TPS ilegal, hingga keterlambatan pengangkutan sampah. Belum lagi persoalan yang ada di TPA Muara Fajar.
Baru-baru ini, tumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Pekanbaru terjadi lagi, seperti terlihat di Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Pepaya, hingga di bagian belakang Sukaramai Trade Centre (STC).
Pengangkutan sampah dalam dua pekan ini mengalami keterlambatan, meskipun pengakutan sampah rutin berlangsung setiap pagi hingga malam.
Adanya keterlambatan pengangkutan ini tidak cuma membuat sampah menumpuk. Aroma dari tumpukan sampah yang kebanyakan sampah organik menyeruak ke sekitar.
Ternyata sampah yang menumpuk atau tidak terangkut karena pembayaran bagi operator angkutan sampah menunggak. Ada tunggakan dua bulan yakni satu bulan di 2023 dan satu bulan di 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Sisa Sayuran Dapur Bisa Ditanam Kembali: Ini Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
Sharp Genjot Produk Ramah Lingkungan, Gandeng Pemda DKI Kelola Sampah Elektronik dan Tanam 600 Pohon
-
Dari Makan Gratis hingga Pengolahan Sampah, 3 Program Nyata untuk Masyarakat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu