SuaraRiau.id - Harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 16-31 Desember 2023 ditetapkan sebesar 767,51 dolar AS per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso menyampaikan, nilai itu turun sebesar 26,63 dolar AS atau 3,47 persen dari periode sebelumnya, 1-15 Desember 2023 yang tercatat 795,14 dolar AS per metrik ton.
"Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS per metrik ton. Untuk itu, merujuk pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar 18 dolar AS per metrik ton dan PE CPO sebesar 75 dolar AS per metrik ton untuk periode paruh kedua Desember 2023," ujar Budi, Sabtu (16/12/2023).
Dia menjabarkan, sumber harga untuk penetapan harga CPO tersebut diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November 2023-9 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 747,40 dolar AS per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar 787,63 dolar AS per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 887,83 dolar AS per metrik ton.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan harga CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Oleh karenanya, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka ditetapkan HR CPO sebesar 767,51 dolar AS per metrik ton.
Menurut Budi, penurunan HR CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain adanya peningkatan produksi CPO dunia yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan, di mana adanya potensi penurunan permintaan CPO dari India dan Tiongkok serta penurunan importasi dari Uni Eropa.
Selain itu, penurunan harga minyak nabati lainnya seeperti minyak kedelai serta penurunan harga minyak mentah dunia disebut mempengaruhi nilai CPO. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketahuan Curang, Kemendag Segel SPBU di Bogor
-
Gawat! Kemendag Ciduk Repacker MinyaKita Nakal, Ini Modusnya!
-
Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
-
Kemendag Tegaskan MinyaKita Bukan Subsidi dan Tak Berasal dari APBN
-
Alasan Mengejutkan Susi Pudjiastuti Minta Kementerian Perdagangan Dibubarkan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Silaturahmi ke Rumah Syamsuar, Gubri Wahid: Saya Minta Tunjuk Ajar
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!