SuaraRiau.id - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dibuka pada Senin 11 Desember 2023. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar menjadi anggota KPPS.
Tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah dengan menyiapkan dan mengisi beberapa dokumen, antara lain:
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
- Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit
- Fotokopi KTP-El
- Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang
Jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS 25: Januari-25 Februari 2024
Persyaratan menjadi anggota KPPS:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia antara 17 tahun (tujuh belas) dan 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pada Pemilu 2024 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
Jumlah KPPS di Indonesia akan bervariasi tergantung pada jumlah TPS yang ada di seluruh wilayah pemilihan. Pada Pemilu 2019, terdapat sekitar 810.329 TPS di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, perkiraan jumlah KPPS di Indonesia dapat dihitung dengan mengalikan jumlah TPS dengan 7 (jumlah anggota KPPS di setiap TPS).
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Alasan Efisiensi, KPU Tiadakan Kampanye Akbar di PSU Pilkada 2024
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
PSU di 24 Daerah: Bentuk Ketidakbecusan KPU jadi Penyelenggara Pemilu!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Sambut Arus Balik, Posko Mudik BUMN PNM di Balikpapan dan Padang Siap Layani Pemudik
-
Wali Kota Pekanbaru Segera Perbaiki Jalan Lobak Delima yang Amblas
-
Harga Tiket Pesawat Jakarta-Pekanbaru Normal di Momen Arus Balik Lebaran
-
Jumlah Kendaraan Lintasi Jalan Tol Riau Melonjak Drastis
-
Arus Balik Lebaran, Harga Tiket Pesawat Pekanbaru-Jakarta Naik Gila-gilaan