SuaraRiau.id - Sejumlah partai politik mulai menyuarakan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden dapat menunjuk gubernur.
Kini penolakan RUU DJK datang dari partai NasDem. Partai pengusung capres Anies Baswedan ini menolak selama klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh presiden masih tercantum.
"Partai NasDem dengan tegas menolak Pasal 10 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD"," tulis akun X resmi Partai NasDem seperti dilihat Kamis (7/12/2023).
"Bagaimana tanggapan kakak-kakak sebagai masyarakat Jakarta?" sambungnya.
Warganet yang melihat ini kemudian ramai memberikan tanggapan yang menyetujui untuk menolak gubernur dipilih oleh presiden.
"Tolak," kata warganet.
"Jangan matikan demokrasi," ucap warganet.
"Daerah punya hak untuk menentukan kepala daerahnya sendiri. Masyarakatnya lebih tahu pemimpin seperti apa yang merekqbutuhkan. Knp hak itu harus dikebiri?" tegas warganet.
"Seolah-olah presiden ingin mengembalikan kekuasaan yang terpusat di bawah kekuasaanya. Kembali ke era sblm reformasi. TOLAAAKKK!!!" sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12), Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif. Sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
-
KTT BRICS di India: Presiden Prabowo Bawa Agenda Strategis Ekonomi hingga Ketahanan Pangan
-
Disambut Hangat di India, Presiden Prabowo Beri Pesan Khusus ke Mahasiswa Indonesia
-
Sentil Isu Sensitif, Mahfud MD Ingatkan Pesan Prabowo Soal Masa Depan Bangsa
-
59 Nyawa Melayang Dalam 6 Bulan! Komnas HAM Minta Prabowo Atasi Krisis Kekerasan di Papua
-
MBG di Karo Positif 3 Bakteri, DPR Desak Audit Total hingga Proses Hukum
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit