SuaraRiau.id - Sejumlah partai politik mulai menyuarakan penolakan terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur presiden dapat menunjuk gubernur.
Kini penolakan RUU DJK datang dari partai NasDem. Partai pengusung capres Anies Baswedan ini menolak selama klausul jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh presiden masih tercantum.
"Partai NasDem dengan tegas menolak Pasal 10 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD"," tulis akun X resmi Partai NasDem seperti dilihat Kamis (7/12/2023).
"Bagaimana tanggapan kakak-kakak sebagai masyarakat Jakarta?" sambungnya.
Warganet yang melihat ini kemudian ramai memberikan tanggapan yang menyetujui untuk menolak gubernur dipilih oleh presiden.
"Tolak," kata warganet.
"Jangan matikan demokrasi," ucap warganet.
"Daerah punya hak untuk menentukan kepala daerahnya sendiri. Masyarakatnya lebih tahu pemimpin seperti apa yang merekqbutuhkan. Knp hak itu harus dikebiri?" tegas warganet.
"Seolah-olah presiden ingin mengembalikan kekuasaan yang terpusat di bawah kekuasaanya. Kembali ke era sblm reformasi. TOLAAAKKK!!!" sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh presiden usai tak lagi menyandang status ibu kota. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12), Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi Pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif. Sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
-
Jadwal Piala Presiden Hari Ini: Persib dan Arema Jalani Laga Penentu
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Presiden Panggil Sejumlah Menteri, Bahas KDKMP hingga Hilirisasi
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Prabowo Minta Kampus Kuasai Teknologi Perkapalan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Pemkab Siak Klaim Tangani 152 Km Jalan Kabupaten yang Rusak
-
Harimau di Indragiri Hilir Bikin Resah, BBKSDA Riau Pantau dengan Drone
-
5 Rekomendasi City Car 50 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Murah tapi Bandel
-
Pengobatan 'Nikah Batin', Kakek di Inhu Cabuli Wanita Bersuami Berulang Kali
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil