SuaraRiau.id - Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi resmi dibuka hari ini, Kamis (7/12/2023). Pendaftaran seleksi dibuka hingga 17 Desember 2023.
Seleksi berlangsung berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota. Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.
"Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 sampai 17 Desember 2023," kata
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag.
Seleksi CAT tingkat kabupaten/kota akan digelar pada 21 Desember 2023 dan yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat provinsi. Berikut ketentuan Seleksi Petugas Haji 2024:
Persyaratan Umum PPIH Kloter:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berbadan sehat
- Laki-laki atau perempuan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jamaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
Syarat Umum PPIH Arab Saudi
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Berbadan Sehat
- Laki-laki dan/atau Perempuan
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan Jamaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Syarat Khusus PPHI Kloter
a. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
b. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
- Berpendidikan paling rendah sarjana
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
c. Pelaksana Pelayanan Transportasi
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
d. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
e. Pelaksana SISKOHAT:
- Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan
- Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam
Berita Terkait
-
KPK Periksa Gus Yaqut Besok, Komisi VIII Ungkit Hasil Pansus: Jika Ada Pelanggaran, Urusan APH!
-
Lama Tak Muncul, Akankah Yaqut Cholil Qoumas Hadir Penuhi Panggilan KPK Besok?
-
Besok Gus Yaqut Diperiksa KPK, Ini Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
-
Kamis Kelabu di KPK: Dua Menteri Era Jokowi, Nadiem dan Yaqut Dipanggil Barengan Besok
-
Kamis Besok, KPK Periksa Eks Menag Gus Yaqut Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Detik-detik Pasutri di Bengkalis Diserang Gajah, Istri Tewas di Tempat
-
Status Tanggap Darurat Karhutla Riau Diperpanjang hingga 2 Pekan ke Depan
-
5 Daerah Riau Raih Penghargaan Kelola Anggaran Basis Lingkungan, Terbanyak se-Indonesia
-
Alasan Direktur dan Komisaris Anak Perusahaan BUMD Siak Dipecat Tak Hormat
-
Viral di Medsos, Orangtua Diduga Paksa Anak Mengemis Akhirnya Diamankan