SuaraRiau.id - Juru bicara (jubir) Anies Baswedan, Geisz Chalifah menyoroti soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU yang sedang dibahas di tingkat legislatif itu, mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.
Secara gamblang Geisz menolak usulan yang tertuang dalam RUU DKJ. Dirinya menyebut itu sebagai kemunduran demokrasi.
"Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Asyik," tulisnya di akun X miliknya seperti dilihat Rabu (6/12/2023).
Geisz mengatakan dengan aturan itu maka berpotensi terjadi nepotisme dengan menunjuk keluarga menjadi Gubernur Jakarta.
"Anak yang satu lagi bisa jadi Gubernur tanpa pemilihan. Gue demennn nih negeri demokrasi kardus," ujarnya.
Publik lalu mengomentari pernyataan Geisz Chalifah dan meminta agar masyarakat di Jakarta menyikapi hal tersebut.
"Kalo masyarakat Jakarta diem aja ya kebangetan," kata warganet.
"Saya anak Betawi Tidak setuju dengan itu semua. Demokrasi di DKI Jakarta dikebiri," ujar warganet.
"Makanya Pilkada mau dimajukan lebih awal. Awokwokwok," ucap warganet.
Diketahui, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ.
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10.
Lalu untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Berita Terkait
-
Transaksi Non-tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Berjalan Normal
-
Hasil Final Four Proliga 2025: Jakarta Popsivo Polwan Bekuk Gresik Petrokimia
-
43.502 Siswa Telah Menerima Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap I 2025
-
Jauh-jauh dari Tasikmalaya Demi Ikut Misa Paskah di Katedral Jakarta, Martin: Gpp Setahun Sekali
-
Potret Horornya Macet Tanjung Priok Akibat Overload Bongkar Muat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025