SuaraRiau.id - Juru bicara (jubir) Anies Baswedan, Geisz Chalifah menyoroti soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU yang sedang dibahas di tingkat legislatif itu, mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.
Secara gamblang Geisz menolak usulan yang tertuang dalam RUU DKJ. Dirinya menyebut itu sebagai kemunduran demokrasi.
"Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Asyik," tulisnya di akun X miliknya seperti dilihat Rabu (6/12/2023).
Geisz mengatakan dengan aturan itu maka berpotensi terjadi nepotisme dengan menunjuk keluarga menjadi Gubernur Jakarta.
"Anak yang satu lagi bisa jadi Gubernur tanpa pemilihan. Gue demennn nih negeri demokrasi kardus," ujarnya.
Publik lalu mengomentari pernyataan Geisz Chalifah dan meminta agar masyarakat di Jakarta menyikapi hal tersebut.
"Kalo masyarakat Jakarta diem aja ya kebangetan," kata warganet.
"Saya anak Betawi Tidak setuju dengan itu semua. Demokrasi di DKI Jakarta dikebiri," ujar warganet.
"Makanya Pilkada mau dimajukan lebih awal. Awokwokwok," ucap warganet.
Diketahui, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ.
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10.
Lalu untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Geruduk DPR: Ultimatum 17+8 Tuntutan Rakyat Menggema!
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
RUU Anti-Flexing Ahmad Dhani Disambut Skeptis Golkar: Cukup Diatur Fraksi, Tak Perlu UU
-
Bahlil Kumpulkan Fraksi Golkar di DPR, Beri Arahan Khusus: Harus Peka Kondisi Masyarakat
-
Perusuh Memasuki Kediaman Presiden Nepal
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Galian C Pekanbaru
-
Dua Jenazah Warga Riau Korban Helikopter Jatuh Tiba di Pekanbaru
-
Kronologi Pria 72 Tahun di Meranti Hilang, Sebut Dibawa Bidadari usai Ditemukan
-
Harga Sawit Riau Naik, Ini Daftar Lengkap Periode 10-16 September 2025
-
Klaim Segera 6 Link DANA Kaget Hari Ini, Cuan Ratusan Ribu Menantimu