Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 06 Desember 2023 | 16:41 WIB
Pemandangan Patung Selamat Datang di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraRiau.id - Juru bicara (jubir) Anies Baswedan, Geisz Chalifah menyoroti soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU yang sedang dibahas di tingkat legislatif itu, mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh Presiden.

Secara gamblang Geisz menolak usulan yang tertuang dalam RUU DKJ. Dirinya menyebut itu sebagai kemunduran demokrasi.

"Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden. Asyik," tulisnya di akun X miliknya seperti dilihat Rabu (6/12/2023).

Geisz mengatakan dengan aturan itu maka berpotensi terjadi nepotisme dengan menunjuk keluarga menjadi Gubernur Jakarta.

"Anak yang satu lagi bisa jadi Gubernur tanpa pemilihan. Gue demennn nih negeri demokrasi kardus," ujarnya.

Publik lalu mengomentari pernyataan Geisz Chalifah dan meminta agar masyarakat di Jakarta menyikapi hal tersebut.

"Kalo masyarakat Jakarta diem aja ya kebangetan," kata warganet.

"Saya anak Betawi Tidak setuju dengan itu semua. Demokrasi di DKI Jakarta dikebiri," ujar warganet.

"Makanya Pilkada mau dimajukan lebih awal. Awokwokwok," ucap warganet.

Diketahui, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Pemerintahan Provinsi DKJ.

RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.

"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10.

Lalu untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.

Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.

Load More