SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sejumlah peserta pemilu calon legislatif (caleg) menampilkan diri dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi tertentu di Pekanbaru.
Para caleg tidak boleh memasang APK-nya di tempat terlarang. Bagi yang melanggar bakal didenda maksimal hingga kurungan badan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyampaikan jika caleg maupun peserta Pemilu 2024 lainnya dipersilahkan memasang APK di tempat yang diperbolehkan.
"Kami mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," terang Zulfahmi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya bersama Bawaslu Pekanbaru akan secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan.
Hingga kini sudah ada ribuan APK ditertibkan dari dua lokasi, yakni di Kantor Satpol PP Pekanbaru dan Kantor Bawaslu Pekanbaru.
Para caleg atau peserta Pemilu bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.
"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," tegas Zulfahmi.
Dia menegaskan jika fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
- 
            
              'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
- 
            
              Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
- 
            
              Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
- 
            
              Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              5 Mobil Bekas Paling Dicari Keluarga Indonesia karena Bandel dan Irit
- 
            
              4 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa di Bawah 50 Juta: Ikonik, Klasik dan Menarik
- 
            
              5 Mobil Honda Bekas untuk Keluarga, Paling Nyaman dengan Kabin Luas
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Irit dengan Performa Maksimal