SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sejumlah peserta pemilu calon legislatif (caleg) menampilkan diri dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi tertentu di Pekanbaru.
Para caleg tidak boleh memasang APK-nya di tempat terlarang. Bagi yang melanggar bakal didenda maksimal hingga kurungan badan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyampaikan jika caleg maupun peserta Pemilu 2024 lainnya dipersilahkan memasang APK di tempat yang diperbolehkan.
"Kami mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," terang Zulfahmi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya bersama Bawaslu Pekanbaru akan secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan.
Hingga kini sudah ada ribuan APK ditertibkan dari dua lokasi, yakni di Kantor Satpol PP Pekanbaru dan Kantor Bawaslu Pekanbaru.
Para caleg atau peserta Pemilu bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.
"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," tegas Zulfahmi.
Dia menegaskan jika fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tag
Berita Terkait
-
Waspada Modus File .APK! BRI Ingatkan Nasabah Bahaya Malware Bisa Kuras Rekening
-
File Malware APK Kian Marak saat Lebaran, Ini Tips Aman Bagi Nasabah BRI
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
-
File APK Berkedok Undangan Kuras Rekening di Batang, Pakar: Nasabah Harus Lebih Awas
-
Ciri File APK yang Bisa Kuras Rekening, Bercermin dari Hilangnya Miliaran Rupiah di Batang
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Dari Desa Pesisir ke Panggung Nasional, Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Berbasis Potensi Lokal
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
Spesifikasi dan Harga POCO F8 Terbaru di Blibli
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI