SuaraRiau.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Sejumlah peserta pemilu calon legislatif (caleg) menampilkan diri dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di lokasi-lokasi tertentu di Pekanbaru.
Para caleg tidak boleh memasang APK-nya di tempat terlarang. Bagi yang melanggar bakal didenda maksimal hingga kurungan badan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menyampaikan jika caleg maupun peserta Pemilu 2024 lainnya dipersilahkan memasang APK di tempat yang diperbolehkan.
"Kami mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum. APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," terang Zulfahmi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya bersama Bawaslu Pekanbaru akan secara intens melakukan penertiban APK yang dinilai menyalahi aturan.
Hingga kini sudah ada ribuan APK ditertibkan dari dua lokasi, yakni di Kantor Satpol PP Pekanbaru dan Kantor Bawaslu Pekanbaru.
Para caleg atau peserta Pemilu bisa mengambil barang bukti tersebut, dan jika melebihi dari 14 hari maka menjadi aset Satpol PP dan segera dimusnahkan.
"Sudah ada ribuan yang diamankan Satpol PP dan Bawaslu Pekanbaru. Jika melebihi 14 hari dari penertiban tidak diambil, maka selanjutnya bisa dimusnahkan saja," tegas Zulfahmi.
Dia menegaskan jika fokus penertiban adalah APK yang melanggar peraturan KPU dan Bawaslu serta Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Tag
Berita Terkait
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Harga Sawit Swadaya di Riau Makin Ambruk, Inilah Daftar Lengkapnya
-
Mahasiswa Riau Bikin Website Bank Palsu, Korban Rugi Rp1 Miliar
-
Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik Khusus Warga Pekanbaru
-
SF Hariyanto Ganti Plt Kadis PUPR Riau Pasca Bersaksi di Sidang Abdul Wahid
-
Bahagianya Peternak di Siak, Sapinya Jadi Hewan Kurban Pilihan Presiden Prabowo