SuaraRiau.id - Dewan Pengupahan menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp3.451.584. Pengesahan UMK itu tinggal menunggu persetujuan Gubernur Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Syamsuir mengungkapkan jika UMK 2024 tersebut telah diajukan ke Pemprov Riau sejak beberapa hari terakhir.
“Sekarang masih diproses di provinsi," katanya, Kamis (30/11/2023).
Setelah diteken Gubernur Riau, UMK 2024 itu akan langsung disosialisasikan ke seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru.
“Terhitung 1 Januari (2024), itu sudah diterapkan oleh perusahaan," terang Syamsuir.
Sementara itu, bagi perusahaan yang belum sanggup membayar upah karyawan sesuai besaran UMK, mereka bisa mengajukan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru.
“Silahkan ajukan. Keberatannya karena apa, tentu nanti kita pelajari," jelas dia.
Diketahui, sebelumnya Dewan Pengupahan Pekanbaru yang terdiri dari unsur pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja sudah menyepakati besaran UMK Pekanbaru 2024 senilai Rp3.451.584.
Jika dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,319 juta, UMK 2024 yang sudah disepakati Dewan Pengupahan tersebut naik sekitar Rp132 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak