SuaraRiau.id - KLHK menggelar Operasi Gabungan Penertiban Perambahan dan Pemulihan Keamanan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Take Jaya Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Pelalawan Provinsi Riau, pada 15-19 November 2023.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memusnahkan kurang lebih 600 hektare lahan kebun sawit ilegal yang baru ditanam dengan umur tanaman kurang lebih 1 tahun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menyatakan jika operasi ini merupakan langkah untuk melindungi kawasan hutan TNTN.
“Langkah tegas yang dilakukan terhadap perambah dan perusak kawasan tersebut untuk melindungi dan mengembalikan fungsi kawasan TNTN,” ujarnya, Kamis (20/11/2023).
Dia menjelaskan, rusaknya ekosistem TNTN tidak hanya mengancam sistem penyangga kehidupan setempat serta keberadaan keanekaragaman hayati dan satwa liar yang dilindungi, akan tetapi dapat meningkatkan potensi terjadi konflik satwa liar dan masyarakat.
Dia menjelaskan jika kawasan TNTN sangat penting karena merupakan habitat, rumah bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah Sumatera dan harimau Sumatera. Ada juga beruang madu dan tapir.
Rasio Sani akan menindak tegas para pelaku dengan penegakan hukum pidana berlapis, baik penegakan hukum tindak pidana berdasarkan UU Kehutanan, UU Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tindakan tegas yang dilakukan Tim Operasi Gabungan saat ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku lainnya. Perusakan dan perambahan Kawasan TNTN untuk perkebunan sawit ini merupakan kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Rasio juga menegaskan bahwa sudah memerintahkan kepada penyidik untuk segera menindak kepada aktor intelektual yang memperjualbelikan lahan kawasan TNTN.
Dia lalu menambahkan bahwa upaya operasi penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan setelah dilakukan upaya peringatan dan persuasif.
Ditjen Gakkum LHK telah menindak dan membawa 17 orang tersangka, 15 orang telah mendapatkan vonis hingga 4 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar. Sedangkan 2 perkara masih dalam proses persidangan.
“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara dengan pidana berlapis. Saat ini penyidik KLHK telah memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ungkap Rasio.
Jual beli lahan TNTN
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono mengaku akan melakukan inventarisasi kebun sawit lainnya yang ada di kawasan TNTN.
"Terhadap kegiatan usaha kebun sawit yang lainnya, akan kami lakukan identifikasi dan inventarisasi," tegas Sustyo.
Aktivitas perambahan TNTN dilakukan dengan modus diawali jual beli lahan oleh salah satu oknum warga Dusun Take Jaya, Desa Air Hitam kepada masyarakat pendatang yang ingin membuat kebun sawit, dominan warga dari Indragiri Hulu dan luar Riau.
Ada sekitar 80 orang yang telah membeli lahan kawasan TNTN tersebut. Setelah mereka membeli lahan, selanjutkan mereka melakukan penebang pohon, kemudian lahan yang telah di-landclearing tersebut ditanam sawit dan dibangun pondok untuk tempat tinggal sementara.
Tim gabungan telah mengantongi identitas para pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan dan perambahan Kawasan TNTN segera akan dilakukan penyelidikan guna dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ilegal tersebut.
Diketahui, pperasi penertiban ini melibatkan 370 personil yang terasal dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, BBKSDA Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, Dinas LHK Riau, Polda Riau, Polres Pelalawan, Kodim 0313/KPR, dan Satpol PP Pelalawan serta unsur masyarakat peduli lingkungan.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
-
Penertiban Kawasan Hutan Bercorak Militeristik, Masyarakat Adat Terancam?
-
100 Hari Prabowo-Gibran Masalah Polusi Jabodetabek Masih jadi Sorotan
-
BAKTI Komdigi Tandatangani PKS Dalam Rangka Pemanfaatan BTS di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Peneliti BRIN: Alih Fungsi Hutan Jadi Kebun Sawit Mempercepat Perubahan Iklim
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Riau Berbobot 950 Kg dan 820 Kg
-
Bantu Kurangi Beban, Klaim 3 Link DANA Kaget Bernilai Ratusan Ribu
-
PNM Salurkan 10 Ton Pakaian Favorit Karyawan dan 60 Kg Jeans Lewat Aksi Decluttering
-
Tertekan Tarif AS, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Sebuah Keharusan
-
Link DANA Kaget Jelang Akhir Bulan, Buka Amplop Bernilai Rp230 Ribu