SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau membekuk dua perampok usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar pada Senin (13/11/2023).
Dua pelaku perampokan berinisial FM alias Faksi dan W alias Dodo terpaksa ditembak polisi saat penangkapan.
Mereka membawa kabur uang tunai Rp742 juta milik Hartono. Malangnya, korban mendapat luka tembak pada bagian pipi dan leher.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di hadapan wartawan mengatakan jika otak di balik perampokan ini adalah W alias Dodo.
"Jadi W ini sebelumnya bekerja dengan korban. Namun karena tahu korban akan melakukan pengambilan uang ratusan juta, W mengajak rekannya FM," ujar Kombes Asep dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dia mengungkapkan jika pelaku FM yang membawa senjata api (senpi) menghadang mobil korban di Kampar. Korban ditembak pada bagian wajah dan proyektil peluru bersarang di leher korban.
"Korban kritis dan mendapatkan perawatan," sebut Asep.
Kedua pelaku lantas membagi hasil rampokan, FM mendapat Rp500 juta sedangkan W mendapat jatah Rp242 juta.
Asep pun mengungkap alasan kenapa pelaku FM mendapat uang bagian lebih banyak. Hal itu karena FM yang memiliki senpi.
"Senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Penangkapan pelaku
FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sementara W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada Kamis (29/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," sambung Asep.
Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.
Kedua pelaku, menurut Asep, dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Jaksa Panggil Setwan Terkait Tunjangan Perumahan Dinas Anggota DPRD Siak
-
BRI dan Kemenpora Perkuat Masa Depan Atlet SEA Games 2025
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel