SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau membekuk dua perampok usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar pada Senin (13/11/2023).
Dua pelaku perampokan berinisial FM alias Faksi dan W alias Dodo terpaksa ditembak polisi saat penangkapan.
Mereka membawa kabur uang tunai Rp742 juta milik Hartono. Malangnya, korban mendapat luka tembak pada bagian pipi dan leher.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di hadapan wartawan mengatakan jika otak di balik perampokan ini adalah W alias Dodo.
"Jadi W ini sebelumnya bekerja dengan korban. Namun karena tahu korban akan melakukan pengambilan uang ratusan juta, W mengajak rekannya FM," ujar Kombes Asep dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dia mengungkapkan jika pelaku FM yang membawa senjata api (senpi) menghadang mobil korban di Kampar. Korban ditembak pada bagian wajah dan proyektil peluru bersarang di leher korban.
"Korban kritis dan mendapatkan perawatan," sebut Asep.
Kedua pelaku lantas membagi hasil rampokan, FM mendapat Rp500 juta sedangkan W mendapat jatah Rp242 juta.
Asep pun mengungkap alasan kenapa pelaku FM mendapat uang bagian lebih banyak. Hal itu karena FM yang memiliki senpi.
"Senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Penangkapan pelaku
FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sementara W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada Kamis (29/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," sambung Asep.
Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.
Kedua pelaku, menurut Asep, dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Riwayatnya Lenyap Dalam Dekapan Rajah, dan dalam Hunusan Peluru
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
LBH Makassar: Dugaan Penembakan Polisi yang Tewaskan Remaja di Makassar Bukan Insiden Biasa
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
BRI KPR Hadir untuk Wujudkan Rumah Impian Anda
-
Komitmen Bertransformasi Bisnis, Laba Perusahaan Anak BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Yuk Pre-order Samsung Galaxy S26 Series dengan Diskon hingga Rp2 Juta dengan BRI
-
Tak Seperti Ulama Lain, Kenapa UAS Tak Hadiri Undangan Presiden Prabowo?
-
BRI Gelar Buka Bersama Pemimpin Redaksi Media untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas