SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau membekuk dua perampok usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar pada Senin (13/11/2023).
Dua pelaku perampokan berinisial FM alias Faksi dan W alias Dodo terpaksa ditembak polisi saat penangkapan.
Mereka membawa kabur uang tunai Rp742 juta milik Hartono. Malangnya, korban mendapat luka tembak pada bagian pipi dan leher.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di hadapan wartawan mengatakan jika otak di balik perampokan ini adalah W alias Dodo.
"Jadi W ini sebelumnya bekerja dengan korban. Namun karena tahu korban akan melakukan pengambilan uang ratusan juta, W mengajak rekannya FM," ujar Kombes Asep dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dia mengungkapkan jika pelaku FM yang membawa senjata api (senpi) menghadang mobil korban di Kampar. Korban ditembak pada bagian wajah dan proyektil peluru bersarang di leher korban.
"Korban kritis dan mendapatkan perawatan," sebut Asep.
Kedua pelaku lantas membagi hasil rampokan, FM mendapat Rp500 juta sedangkan W mendapat jatah Rp242 juta.
Asep pun mengungkap alasan kenapa pelaku FM mendapat uang bagian lebih banyak. Hal itu karena FM yang memiliki senpi.
"Senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Penangkapan pelaku
FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sementara W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada Kamis (29/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," sambung Asep.
Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.
Kedua pelaku, menurut Asep, dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Tewas Ditembak Usai Rusak Pos Polisi, Pria di OKU Diduga Bukan ODGJ: Fakta Sebenarnya?
-
Berani Tembaki Polisi dan Warga! Komplotan Curanmor Sadis Asal Lampung Ditangkap di Bekasi
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- Jesus Casas dan Timur Kapadze Terancam Didepak dari Bursa Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
OJK Lapor Bunga Kredit Perbankan Sudah Turun, Cek Rinciannya
-
Profil PT Abadi Lestari Indonesia (RLCO): Saham IPO, Keuangan, dan Prospek Bisnis
-
Profil Hans Patuwo, CEO Baru GOTO Pengganti Patrick Walujo
-
Potret Victor Hartono Bos Como 1907 Bawa 52 Orang ke Italia Nonton Juventus
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
Terkini
-
5 Mobil Murah Keluarga di Bawah 100 Juta: Pilihan Logis, Fungsional dan Ekonomis
-
4 Mobil Hyundai Bekas Harga Paling Terjangkau untuk Harian Lebih Ekonomis
-
7 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat Banyak Orang, Pilihan Hemat dan Terbukti Bandel
-
'Rumah akan Ramai', Ucapan Terakhir Bocah SD Pekanbaru Diduga Korban Bullying
-
5 Parfum Lokal Aroma Tahan Lama, Istimewa untuk Segala Momen Acara