SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau membekuk dua perampok usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban di Jalan Lintas Garuda Sakti, KM 31, Kabupaten Kampar pada Senin (13/11/2023).
Dua pelaku perampokan berinisial FM alias Faksi dan W alias Dodo terpaksa ditembak polisi saat penangkapan.
Mereka membawa kabur uang tunai Rp742 juta milik Hartono. Malangnya, korban mendapat luka tembak pada bagian pipi dan leher.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dalam konferensi pers di hadapan wartawan mengatakan jika otak di balik perampokan ini adalah W alias Dodo.
"Jadi W ini sebelumnya bekerja dengan korban. Namun karena tahu korban akan melakukan pengambilan uang ratusan juta, W mengajak rekannya FM," ujar Kombes Asep dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (30/11/2023).
Dia mengungkapkan jika pelaku FM yang membawa senjata api (senpi) menghadang mobil korban di Kampar. Korban ditembak pada bagian wajah dan proyektil peluru bersarang di leher korban.
"Korban kritis dan mendapatkan perawatan," sebut Asep.
Kedua pelaku lantas membagi hasil rampokan, FM mendapat Rp500 juta sedangkan W mendapat jatah Rp242 juta.
Asep pun mengungkap alasan kenapa pelaku FM mendapat uang bagian lebih banyak. Hal itu karena FM yang memiliki senpi.
"Senpi tersebut merupakan milik kakak pelaku yang saat ini masih DPO," ujarnya.
Penangkapan pelaku
FM ditangkap di Batam pada 26 November 2023 dini hari di rumah istri keduanya. Sementara W ditangkap di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, pada Kamis (29/11/2023) pukul 15.00 WIB.
Asep menyebut keduanya dilumpuhkan dengan timah panas karena memiliki senpi dan mengancam keselamatan petugas saat melakukan penangkapan.
"Selain itu, pelaku sudah membelanjakan uang hasil rampokan dengan membeli berbagai barang elektronik, mesin cuci, blender dan speaker," sambung Asep.
Uang yang disita dari kedua pelaku sudah berkurang dengan total Rp330 juta. Polisi juga menyita dua kendaraan milik dua pelaku, satu unit motor matic Vario.
Kedua pelaku, menurut Asep, dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Bakar 500 Hektare Lahan Gambut Riau demi Kebun, Pria di Pelalawan Diciduk Polisi
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Duit Rp60 Juta Siswi Pekanbaru Lenyap, Gara-gara Diancam Fotonya Disebar
-
Hari Kartini, BRI Wujudkan Kesetaraan Gender dalam Dunia Kerja
-
Hutan Habitat Kera Dibabat, Tengah Kota Siak Tak Lagi Hijau
-
Janji Tinggal Janji, Proyek Seragam Sekolah Rp7 M di Siak Dikerjakan Pihak Luar Riau
-
Perkuat Sustainable Finance, BRI Perkuat Komitmen pada Aspek Sosial dan Lingkungan