SuaraRiau.id - Masa kampanya Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November dan akan berlanjut hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selama jadwal tersebut, setiap peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK)di tempat-tempat tertentu untuk memenangkan hati masyarakat.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengingatkan peserta Pemilu melaksanakan kampanye dengan tertib dan menaati undangan-undangan serta Perda yang berlaku di Pekanbaru.
"Kami mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak di pasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Zulfahmi menyampaikan jika berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," jelasnya.
Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika ditemukan hal itu, tim gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar, apalagi dipasang di tiang reklame ilegal.
Zulfahmi menyampaikan kepada peserta Pemilu agar tidak melanggar aturan. Ia berharap Perda dan imbauan tersebut dapat dimaklumi oleh peserta Pemilu.
"Kami tak bosan mengimbau bahwa akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan," ungkapnya.
Zulfahmi pun mengajak semua untuk mewujudkan Pemilu yang damai tertib dan nyaman agar dapat tercapai cita-cita bangsa.
Berita Terkait
- 
            
              Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
- 
            
              'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
- 
            
              Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
- 
            
              Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
- 
            
              Apa Itu Surat Izin Menstruasi yang Sedang Viral? Begini Pesan dan Tujuannya
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              4 Rekomendasi Mobil Bekas Eropa di Bawah 50 Juta: Ikonik, Klasik dan Menarik
- 
            
              5 Mobil Honda Bekas untuk Keluarga, Paling Nyaman dengan Kabin Luas
- 
            
              7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 
            
              5 Rekomendasi Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan, Irit dengan Performa Maksimal
- 
            
              Cair Langsung! 5 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Senilai Rp495 Ribu