SuaraRiau.id - Masa kampanya Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November dan akan berlanjut hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Selama jadwal tersebut, setiap peserta Pemilu dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK)di tempat-tempat tertentu untuk memenangkan hati masyarakat.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengingatkan peserta Pemilu melaksanakan kampanye dengan tertib dan menaati undangan-undangan serta Perda yang berlaku di Pekanbaru.
"Kami mengimbau agar APK tersebut dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak di pasang di lokasi-lokasi yang dilarang," ungkapnya, Rabu (29/11/2023).
Zulfahmi menyampaikan jika berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, APK dilarang dipasang di tiang listrik dan pohon.
"Di sekolah-sekolah, tempat ibadah, pagar pembatas jalan, dan lokasi lainnya yang tercantum sesuai Perda, itu tidak boleh dipasangi APK," jelasnya.
Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Jika ditemukan hal itu, tim gabungan Satpol PP Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru tidak segan menindak APK yang melanggar, apalagi dipasang di tiang reklame ilegal.
Zulfahmi menyampaikan kepada peserta Pemilu agar tidak melanggar aturan. Ia berharap Perda dan imbauan tersebut dapat dimaklumi oleh peserta Pemilu.
"Kami tak bosan mengimbau bahwa akan ada sanksi tegas terhadap para pelanggarnya baik denda maksimal maupun kurungan badan," ungkapnya.
Zulfahmi pun mengajak semua untuk mewujudkan Pemilu yang damai tertib dan nyaman agar dapat tercapai cita-cita bangsa.
Berita Terkait
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Bupati Lampung Tengah Kantongi Fee Proyek Rp 5,75 Miliar: Dipakai Buat Bayar Utang Kampanye
-
Membangun Sekolah Ramah Anak: Peran Penting Guru dalam Kampanye Antibullying
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM untuk Perkuat Investasi Daerah
-
Petani Buah Naga di Banyuwangi Naik Kelas Berkat Program Klasterku Hidupku BRI
-
Rencana Pajak Sawit Rp1.700 per Batang di Riau Dinilai Tak Berdasar: Peluang Korupsi
-
5 Mobil Bekas Murah dari Toyota: Nyaman dan Ekonomis untuk Jangka Panjang
-
Pameran IDENTIC 4: Mengulas Ijazah Jokowi dari Sisi Desain Grafis