SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Adil dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU KPK RI Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat.
M Adil dinilai bersalah melakukan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
"Menuntut terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Ikhsan membacakan amar tuntutannya dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut MA membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. JPU juga membebankan MA membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama lima tahun," ujarnya.
JPU menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara, dan uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap MA pada 6 April 2023
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan MA melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau kepala OPD menuruti perintah MA untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada 2022 MA menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih, sedangkan tahun 2023 menerima sekitar Rp 5 miliar. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama rentang waktu tersebut sebesar Rp17.280.222.003.
Kedua, MA menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jamaah umrah program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan bantuan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 orang jamaah dan MA meminta fee Rp3 juta dari setiap orang jamaah yang diberangkatkan.
Ketiga, MA bersama Fitria Nengsih pada Januari-April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.
"Perbuatan terdakwa bersama Fitria Nengsih sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Maksud unsur pegawai negeri sebagai penyelenggaraan negara menerima uang dan janji," ujar Ikhsan.
Uang yang diterima digunakan MAl untuk kebutuhan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lainnya. Selain itu uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri siri terdakwa, Fitria Nengsih. (Antara)
Berita Terkait
-
Penyidik Kejagung Ungkap Peran Lain Eks Stafsus Nadiem dalam Pengadaan Chromebook
-
Skandal Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Ungkap Rincian Anggaran ke Deddy Corbuzier
-
Kejagung Janji Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Tapi....
-
Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Chromebook, Apa Saja yang Didapat?
-
Nadiem Makarim Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun, Begini Katanya
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Aset Perusahaan Imbas Konflik Lahan di Siak
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan