SuaraRiau.id - Satuan Patroli Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 6.250.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar, Selasa (20/11/2023).
Kakanwil Bea Cukai Kepri, Priyono Triatmojo menjelaskan jika pihaknya menemukan muatan kapal berupa 625 karton yang berisi rokok ilegal.
“Petugas mendapatkan informasi mengenai sebuah kapal bendera Indonesia melakukan kegiatan pemuatan barang yang diduga ilegal di Singapura. Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian ditugaskan Satuan Tugas Patroli Laut untuk melakukan pemantauan terhadap kapal, beserta kemungkinan jalur pelayaran yang akan dilewati,” kata Priyono dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.
Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut disita di sekitar perairan Selat Singapura dalam operasi bersama antara Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.
“Berdasarkan penelitian, jumlah rokok ilegal yang diselundupkan mencapai 6.250.000 batang dari berbagai merk, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp14 miliar,” ujarnya.
Pada pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal itu tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan "KM LABUAN" dengan bendera Indonesia.
Kemudian, tim Satgas Patroli melakukan pengamanan terhadap KM Labuan dan membawanya menuju Kanwil Bea dan Cukai Kepri untuk proses lebih lanjut.
Bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan 5 orang awak kapal untuk dimintai keterangan. Dari hasil pendalaman, dari 5 orang awak kapal, ditetapkan tersangka sebanyak 1 orang inisial SLM.
Dengan penangkapan kapal mengangkut rokok ilegal ini, menambah daftar dan jumlah hasil tangkap Kanwil Bea dan Cukai.
Sepanjang tahun 2023, Kanwil Bea Dan Cukai Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal. Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp59 miliar.
“Operasi- operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas perdagangan rokok ilegal , mendukung penegakan hukum serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” terang Priyono.
Kapal yang membawa muatan ilegal tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berita Terkait
-
Menkeu Suahasil Mau Bersih-bersih Bea Cukai, Minta Integritas hingga Tak Persulit Impor
-
Impor Pakaian Bekas Ilegal Tetap Marak, Dirjen Bea Cukai: Masyarakat Masih Mau Balpres
-
Bea Cukai Gagalkan Impor Garam, Beras, & Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 27 Miliar
-
Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirjen Bea Cukai Cuma Bilang 'Belum Tahu'
-
Dipanggil Bukan Sebagai Saksi, KPK Isyaratkan Dedi Congor Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Kopdes Rencana Dibangun di Taman Poltek Rumbai, Anggota DPRD Pekanbaru Protes
-
BRI Private Hadirkan Medical Check Up Premium, Jaga Kesehatan dengan Layanan Eksklusif
-
BRI inFrame 2026 Hadir Lagi, Mengubah Kisah Ekonomi Kerakyatan Menjadi Karya Fotografi
-
BMKG Wanti-wanti Warga Riau, Habis Karhutla 'Terbitlah' Cuaca Ekstrem
-
Bapak-bapak Bejat di Bengkalis Rudapaksa Anak Kandung