Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 November 2023 | 14:53 WIB
Ilustrasi kasus suap. [Freepik]

SuaraRiau.id - Anggota Polres Bengkalis, Bripka BA dan istrinya Jaksa SH ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perkara narkoba. BA menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Bripka BA ditahan di Rutan Polda Riau, sementara Jaksa SH yang merupakan jaksa Kejari Bengkalis tidak ditahan oleh Kejati Riau. Jaksa SH menjalani tahanan kota lantaran yang bersangkutan tengah hamil 4 bulan.

"Bripka BA juga kita tetapkan sebagai tersangka setelah berkoordinasi dengan Polda Riau. Ia akan ditahan di Rutan Polda selama 20 hari ke depan," kata Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.

Imran pun menjelaskan alasan Jaksa SH menjalani tahanan rumah karena kondisi tersangka tengah hamil 4 bulan.

"Kenapa tahanan kota, karena dia (SH) sedang dalam kondisi hamil," sebutnya.

Suap nyaris Rp1 miliar
Bripka BA diduga menerima suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba, Fauzan sebanyak Rp999 juta. Uang ratusan juta itu sudah diubah ke bentuk benda oleh Bripka BA.

"Uangnya sudah berubah bentuk ke benda. Ini yang sedang kami telusuri. Yang jelas, uang (suap) itu sudah digunakan tersangka (BA) untuk membeli sesuatu," jelas Imran.

Berdasarkan informasi, tersangka BA menggunakan uang suap tersebut, untuk membeli sebuah kapal di Kabupaten Bengkalis.

Tak sendiri, Bripka BA juga bekerjasama dengan istrinya Jaksa SH dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau. Saat ini sang jaksa sudah dibebastugaskan

"Yang bersangkutan (Jaksa SH) sudah dibebastugaskan," terang Imran.

Sebelumnya, Bripka BA dan istrinya Jaksa SH resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara narkoba pada Senin (20/11/2023).

Kejati Riau menetapkan pasangan suami istri (pasutri) itu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Bripka BA dan Jaksa SH diduga menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan jika penetapan tersangka itu setelah keduanya diperiksa dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Pasutri tersebut ditahan penahanan selama 20 hari ke depan. Tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau sementara istrinya Jaksa SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tanjungraya, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Load More