SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (AM) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini bersama eks Bendahara Pengeluaran kampus itu, Veny Aprilya terkait kasus pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan usai pihaknya menemukan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” kata Imran dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Tim jaksa Pidsus Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya, sementara Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan perkara lain.
Dalam kasus ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil auditor BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggungjawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” pungkas Imran.
Sebelumnya diketahui, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terjerat perkara serupa.
Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023).
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Lucky Hakim Pilih Bungkam soal Kasus Dugaan Korupsi Rp16 Miliar Tunjangan Rumah DPRD Indramayu
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
3 Model Toyota Corolla yang Jadi Incaran Keluarga Indonesia, Mulai 50 Jutaan
-
Daftar 20 Jabatan Eselon II Pemprov Riau yang Kosong, Pansel Segera Dibentuk
-
7 Kosmetik Mudah dan Bagus di Indomaret atau Alfamart, Emak-emak Pasti Suka
-
Puluhan Siswa Keracunan MBG Dirawat karena Sesak Napas, 301 Korban Sudah Pulang
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Dipecat Prabowo Imbas Komentar Blunder, Benarkah?