SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (AM) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini bersama eks Bendahara Pengeluaran kampus itu, Veny Aprilya terkait kasus pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan usai pihaknya menemukan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” kata Imran dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Tim jaksa Pidsus Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya, sementara Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan perkara lain.
Dalam kasus ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil auditor BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggungjawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” pungkas Imran.
Sebelumnya diketahui, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terjerat perkara serupa.
Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023).
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim di Pusaran Dugaan Korupsi Laptop Triliunan Rupiah
-
Bungkam Dicecar Wartawan, Wamen PU Nebeng Daihatsu Terios saat Penuhi Panggilan Kejagung
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Dirjen Kemnaker Blak-blakan Ungkap Izin TKA di Ditjen Imigrasi
-
Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi
-
KPK Bongkar Kasus Korupsi di Kemnaker, 11 Mobil dan 2 Motor Ini Disita
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan