SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin (AM) kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kali ini bersama eks Bendahara Pengeluaran kampus itu, Veny Aprilya terkait kasus pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Imran Yusuf menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan usai pihaknya menemukan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, menetapkan dua tersangka mantan rektor UIN Suska Riau inisial AM saat ini menjalani pidana dan telah ditahan di Rutan. Tersangka kedua bendahara VA dan ditahan di Lapas Perempuan selama 20 hari ke depan,” kata Imran dikutip dari Antara, Selasa (21/11/2023).
Tim jaksa Pidsus Kejati Riau langsung melakukan penahanan terhadap Veny Aprilya, sementara Akhmad Mujahidin sudah lebih dulu ditahan perkara lain.
Dalam kasus ini terdapat peran kedua tersangka dalam pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil auditor BPKP Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, memanggil kembali saksi, dan memeriksa tersangka.
“Penyidik akan memaksimalkan penyidikan kedua tersangka. Apabila nanti ditemukan fakta baru dan alat bukti adanya pihak lain yang bertanggungjawab, akan menetapkan tersangka ke publik,” pungkas Imran.
Sebelumnya diketahui, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin terjerat perkara serupa.
Mujahidin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan lantaran terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021 saat persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023).
Amar putusan dibacakan Hakim Ketua Salomo Ginting. Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan," sebut Hakim Salomo Ginting.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Wakil Bupati Jadi Tersangka Korupsi Rp18 M, Lucky Hakim Bungkam saat Ditanya soal Keterlibatannya
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu