SuaraRiau.id - Kejari Siak kembali menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian di Dinas Pertanian Siak, dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atay Petugas Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pertanian Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, sebelumnya Korps Adhiyaksa tersebut telah menahan tiga tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPN.
"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka," kata Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/2023).
Disampaikannya, akibat dari ulah enam tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.
Kemudian, tambah mantan penyidik KPK itu, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing masing untuk memuluskam aksinya.
"SPN selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Siak, MY selaku pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga," ungkap Tri Anggoro.
Sementara tiga orang tersangka yang barusan ditahan juga memiliki peran penting sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Seperti yang dilakukan SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi Siak 2021.
"SKI juga tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," ucapnya.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
Isi Garasi Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru di Tengah Pembelian Alphard buat Mobil Dinas
-
Maling Modus Kurir Paket di Riau Ditangkap, Sasar Rumah Kosong Ditinggal Pemilik
-
Ramai-ramai Pimpinan Pejabat di Pekanbaru Dibelikan Mobil Mewah untuk Dinas
-
Pemkot Pekanbaru Beli Mobil Dinas Rp1,7 M saat Defisit Anggaran, Pengamat Singgung Pengkhianatan
-
Harta Kekayaan Agung Nugroho, Wali Kota Pekanbaru Disorot gegara Pemkot Beli Alphard