SuaraRiau.id - Kejari Siak kembali menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian di Dinas Pertanian Siak, dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atay Petugas Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pertanian Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, sebelumnya Korps Adhiyaksa tersebut telah menahan tiga tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPN.
"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka," kata Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/2023).
Disampaikannya, akibat dari ulah enam tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.
Kemudian, tambah mantan penyidik KPK itu, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing masing untuk memuluskam aksinya.
"SPN selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Siak, MY selaku pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga," ungkap Tri Anggoro.
Sementara tiga orang tersangka yang barusan ditahan juga memiliki peran penting sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Seperti yang dilakukan SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi Siak 2021.
"SKI juga tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," ucapnya.
Setelah itu, anggota SKI yakni AMZ selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Siak juga turut melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi tingkat Siak 2021.
"AMZ secara sadar dan dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak melakukan pengawasan terhadap verifikasi data E-RDKK pupuk bersubsidi yang dilakukan secara berjenjang yang merupakan menjadi tanggung jawabnya," beber Tri Anggoro.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi yakni SYJ juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2021.
"Sehingga atas perbuatannya mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya," tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Siak yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.
Berita Terkait
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
DBON Kaltim Tercoreng! Kadispora dan Mantan Ketua Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Ratusan Miliar
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
5 Krim Malam yang Bagus untuk Kulit Sensitif, Menjaga Kelembapan
-
Kemendagri Bakal Sanksi Wali Kota Prabumulih usai Viral Pencopotan Kepsek
-
5 HP 1 Jutaan Paling Cocok buat Emak-emak Modern, Baterai Awet Seharian
-
PNM Dorong Produk Nasabah PNM Mekaar ke Panggung Halal Dunia
-
Muflihun Menangkan Praperadilan, Begini Respons Polda Riau