SuaraRiau.id - Kejari Siak kembali menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian di Dinas Pertanian Siak, dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atay Petugas Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pertanian Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, sebelumnya Korps Adhiyaksa tersebut telah menahan tiga tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPN.
"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka," kata Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/2023).
Disampaikannya, akibat dari ulah enam tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.
Kemudian, tambah mantan penyidik KPK itu, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing masing untuk memuluskam aksinya.
"SPN selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Siak, MY selaku pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga," ungkap Tri Anggoro.
Sementara tiga orang tersangka yang barusan ditahan juga memiliki peran penting sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Seperti yang dilakukan SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi Siak 2021.
"SKI juga tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," ucapnya.
Setelah itu, anggota SKI yakni AMZ selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Siak juga turut melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi tingkat Siak 2021.
"AMZ secara sadar dan dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak melakukan pengawasan terhadap verifikasi data E-RDKK pupuk bersubsidi yang dilakukan secara berjenjang yang merupakan menjadi tanggung jawabnya," beber Tri Anggoro.
Sementara itu, Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi yakni SYJ juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2021.
"Sehingga atas perbuatannya mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya," tegasnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan terima kasih pada pihak Rutan Siak yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.
Berita Terkait
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang