Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 21 November 2023 | 19:47 WIB
Kejari Siak tahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak. [Ist]

SuaraRiau.id - Kejari Siak kembali menahan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, AMZ selaku Mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Petanian di Dinas Pertanian Siak, dan SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atay Petugas Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pertanian Siak.

Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti mengatakan, sebelumnya Korps Adhiyaksa tersebut telah menahan tiga tersangka lainnya yakni MY, SHF dan SPN.

"Terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap semua tersangka," kata Tri Anggoro Mukti, Selasa (21/11/2023).

Disampaikannya, akibat dari ulah enam tersangka tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp5,4 miliar.

Kemudian, tambah mantan penyidik KPK itu, keenam tersangka tersebut memiliki peran masing masing untuk memuluskam aksinya.

"SPN selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pertanian Siak, MY selaku pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani dan SHF selaku pemilik KPL UD Rangga," ungkap Tri Anggoro.

Sementara tiga orang tersangka yang barusan ditahan juga memiliki peran penting sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.

Seperti yang dilakukan SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan admin verifikasi validasi pupuk subsidi Siak 2021.

"SKI juga tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021," ucapnya.

Load More