SuaraRiau.id - Oknum anggota Polres Bengkalis Bripka BA dan istrinya Jaksa SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (20/11/2023).
Kejati Riau menetapkan pasangan suami istri (pasutri) tersebut setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.
Bripka BA dan Jaksa SH diduga menyalahgunakan jabatan atau menerima hadiah atau sesuatu janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan jika penetapan tersangka itu setelah keduanya diperiksa dan terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Sebelum dilakukan penahanan, keduanya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Pasutri tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Tersangka BA ditahan di Rutan Mapolda Riau sementara istrinya Jaksa SH menjalani penahanan rumah di Jalan Tanjungraya, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
"Pertimbangan tim penyidik melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH, yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," ujar Bambang dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).
Kronologi kasus
Penanganan perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan penanganan kasus narkoba dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri.
Tahap II dilakukan pada 17 Januari 2023, di mana salah satu JPU adalah SH.
Rentang waktu Januari sampai awal Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan Eva (istri terdakwa Fauzan) serta Agung datang ke Bengkalis menemui Jaksa SH dan BA. Nama yang disebutkan terakhir adalah suami SH yang bertugas di Polres Bengkalis.
Kedatangan mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.
Sepengetahuan Jaksa SH, BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp299.600.000.
Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan bernama Agung alias Bungsu, yakni sebesar Rp190 juta.
Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva sebesar Rp200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp150 juta.
Terakhir pada 11 April 2023, Agung dan Eva kembali kirim uang ke BA sebesar Rp360 juta melalui rekening yang sama. Bahwa total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000.
Berita Terkait
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Korban Penganiayaan Akibat Tegur Pasutri Merokok di Motor Tak Yakin Pelaku Sudah Ditahan
-
Girang Bebas dari Rehabilitasi, Onadio Leonardo: Banyak Ketololan yang Harus Gue Bayar
-
Dibongkar Beby Prisillia, Onadio Leonardo Bebas Rehabilitasi Narkoba Besok
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk
-
Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau, SF Hariyanto: Tak Bisa Kerja, Ganti!
-
Penduduk Miskin di Riau Bertambah, Terbesar dari Perdesaan
-
4 Mobil MPV Bekas 50 Jutaan, Kabin Lega dan Nyaman Muat 8 Penumpang
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?