SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk dari produsen yang mendukung serangan Israel terhadap Palestina.
Seruan MUI tersebut dilakukan sebagai dukungan Indonesia untuk rakyat Palestina yang menjadi korban kekejaman penguasaan Israel.
Nampaknya, fatwa MUI tersebut sudah berjalan di berbagai tempat di Tanah Air. Tak hanya konsumen, minimarket di Pekanbaru juga sudah melakukan boikot produk Israel.
Salah satunya minimarket di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai yang tidak menyediakan produk-produk yang dianggap berafiliasi dengan Israel.
Tampak rak di minimarket yang sebelumnya terisi penuh dengan berbagai produk, kini terlihat kosong.
“Produk berupa snack, minuman, sabun cuci, deterjen dan air mineral,” ujar seorang karyawan minimarket, Maya kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Kebijakan yang telah dilakukan minimarket sejak sebulan yang lalu itu merupakan bentuk dukungan pihak minimarket terhadap Palestina.
“Ini merupakan kebijakan dari toko,” ungkap Maya.
Gara-gara itu, konsumen yang tidak dapat menemukan produk yang ingin dibeli, beralih membeli merek lain.
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk membeli produk dari perusahaan yang mendukung serangan Israel kepada Palestina.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan jika wajib hukumnya untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan haram hukumnya mendukung Israel serta para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," ujar Niam pada Jumat (10/11/2023).
MUI mengeluarkan fatwa ini untuk menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.
Niam mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel maupun terafiliasi dengan Israel, dan mendukup penjajahan serta zionis.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sound System-nya yang Haram, Terus Kenapa Horeg Dilarang MUI?
-
Bonek Dibawa ke Pusaran Fatwa Haram Sound Horeg, Kenapa?
-
Disita Berton-ton, Begini Aksi Licik Pengoplos Beras SPHP di Pekanbaru
-
Larang Sound Horeg saat HUT RI, Polisi Kutip Fatwa MUI: Menyimpang Ajaran Islam dan Meresahkan!
-
Ungkit Fatwa MUI, Legislator PKB: Penggunaan Sound Horeg Perlu Pengaturan, Bukan Pelarangan!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif
-
Paman Habisi Nyawa Keponakan di Meranti, Polisi Ungkap Penyebabnya
-
Izin Usaha Perusahaan Akan Dicabut Jika Terlibat Karhutla