Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 16 November 2023 | 17:27 WIB
Mantan Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih. (Ist)

Diketahui, Fitria Nengsih dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi suap jasa travel umrah. Dimana dirinya memberikan suap sebesar Rp750 juta kepada Bupati Meranti, Muhammad Adil agar PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) miliknya dipilih sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis oleh Pemkab Meranti pada tahun 2022. (Antara)

Load More