SuaraRiau.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyatakan jika kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Dengan keluarnya aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru belum bisa memastikan Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024.
"Kalau untuk tahun ini belum kita pastikan besarannya berapa, kita juga belum tahu apa ada kenaikan nantinya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Syamsuir.
Pada 2023, UMK Pekanbaru mencapai Rp3.319.023 atau mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dari UMK 2022.
Syamsuir mengaku pihaknya sedang melalukan persiapan jelang pembahasan dengan dewan pengupahan untuk mempersiapkan dokumen untuk pembahasan itu.
"Nanti akan dibahas dalam sidang bersama dewan pengupahan," ujarnya.
Pembahasan bersama dewan pengupahan ditargetkan rampung jelang akhir November 2023. Apalagi penetapan UMK di kabupaten/kota paling lambat tanggal 30 November 2023.
"Akhir November kita upayakan tuntas pembahasannya, agar bisa masuk tahapan penetapan," jelasnya.
Syamsuir menyebut saat ini tim sedang menghimpun indikator penentuan UMK 2024. Ia mengaku belum bisa memastikan adanya kenaikan UMK bagi para pekerja pada tahun depan.
Besaran UMK itu sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Riau 2023.
Pekerja yang menerima UMK hanya pekerja yang memiliki masa kerja di bawah setahun. Perusahaan nantinya mesti membuat skala upah agar ada penetapan upah sesuai masa kerja.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Driver Ojol Protes Aplikator Gegara BHR Rp50 Ribu, Menaker: Saya Gak Bisa Janji karena...
-
Program Mudik Gratis Dituding Gratifikasi Karena Ada Sponsor, Menaker: Saya Dengar Itu!
-
Ojol Cuma Dapat BHR "Gocap", Menaker Geleng-geleng
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
-
IHSG Naik 5,07 Persen Pasca Penundaan Tarif Trump, Rupiah Turut Menguat!
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
Terkini
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard
-
Dividen Rp31,4 Triliun dari BRI Siap Dibagikan Kepada Investor 10 April 2025
-
Pengedar Narkoba Ditangkap usai Viral TK di Pelalawan Diduga Jadi Tempat Nyabu
-
Gubernur Riau Tunjuk Empat Plt Kepala OPD yang Baru, Ini Nama-namanya
-
I Love Mutiara: BRI Dikenal sebagai Bank Paling Berpengalaman dalam Mendukung UMKM