SuaraRiau.id - Motif tersangka AY (46) membunuh istrinya yang juga mantan direktur RSUD Padang Sidempuan TRH (60) di Batam Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya terungkap.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan jika tersangka nekat membunuh sang istri karena tidak direstui ikut sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan.
Motif pertama, tersangka ingin maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan lalu meminta dukungan dari korban berupa modal, namun istrinya tidak menyetujui.
"Motifnya yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan," ujar Nugroho dikutip dari Antara, Rabu (15/11/2023).
Nugroho menjelaskan tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapanuli Selatan itu ialah karena tersangka meminta sejumlah uang cukup banyak kepada korban.
"Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati," sebutnya.
Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus itu, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.
"AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun," ungkap Nugroho.
Kronologi pembunuhan
Nugroho menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11/2023), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam.
Tersangka kala itu kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.
Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.
Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.
"Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu," ujar Nugroho.
Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru pada Jumat (10/11/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
-
Penembak Gala Dinner Pejabat AS Didakwa Percobaan Pembunuhan Terhadap Donald Trump
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Pengadilan Kriminal Internasional Adili Rodrigo Duterte Atas Tuduhan Pembunuhan Massal di Filipina
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Penjelasan Polres Dumai Terkait Video Viral "Bang Jago" Pungli Sopir Truk
-
Praktik Medis Ilegal Finalis Putri Indonesia Riau, Diskon Besar-besaran Gaet Korban
-
Harga Minyakita Tembus Rp20 Ribu, Pemkot Pekanbaru Panggil Distributor
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 6 Benefit dan Bertandang Langsung ke Camp Nou
-
Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia yang Ditahan Polda Riau