SuaraRiau.id - Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah beberapa waktu lalu menyampaikan jika kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
Terkait pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, akan segera memulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada pekan ini.
Nantinya, pembahasan UMP Riau 2024 akan dilakukan dengan dewan pengupahan yang terdiri dari beberapa pihak.
Menurut Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi, pihaknya sedang menunggu surat dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
“Kami masih menunggu acuan dari pemerintah pusat untuk menetapkan UMP tersebut. Rencananya Kamis (16/11/2023) besok kami akan rapat untuk penetapan UMP bersama dengan dewan pengupahan,” katanya.
Pada PP itu, sebut Imron, nantinya ada angka makro ekonomi yang dijadikan dasar untuk penetapan UMP. Namun, yang pastinya UMP Riau tahun depan akan mengalami kenaikan.
Imron mengungkapkan jika dalam penetapan UMP ini akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan berpihak kepada pekerja serta pemberi kerja.
"Jadi kami harus menjaga keseimbangan antara kedua belah pihak," tegasnya.
Berita Terkait
-
Buruh Tuntut Upah Naik 10,5 Persen, Menaker: Prosesnya Masih Panjang
-
Kesenjangan Pendapatan: Gaji dan Tunjangan DPR Capai Puluhan Juta, UMP Tertinggi Hanya Rp5,3 Juta
-
Daftar UMP 2025 Seluruh Indonesia, Resmi Berlaku Naik 6,5 Persen Sejak 1 Januari!
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Resmi! Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Segini Rinciannya
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
Update Harga Sawit Riau Periode 3-9 September 2025
-
Lewat Dukungan BRI, Pecel Legendaris Ini Jadi Kuliner Paling Diburu di Kota Batu
-
Heboh Anggota DPRD Siak Diancam Mau Dibunuh dan 'Disate' Warga, Begini Ceritanya
-
CEK FAKTA: Massa Jarah dan Bakar Rumah Puan Maharani, Benarkah?
-
Dengan Rekam Jejak Cemerlang, Dhanny Kini Resmi Jabat Corporate Secretary BRI