Kontribusi di hukum Islam
Syamsul Anwar berhasil menemukan formula yang tepat agar fikih tidak dipandang sebagai disiplin pengetahuan yang hanya membahas halal-haram.
Menurut Syamsul, fikih klasik setidaknya memiliki dua kekurangan: kelemahan sistematisasi (lack of sistematizatioan); dan kelemahan dalam hal kurang empiris (lack of empiricism).
Hal ini terjadi lantaran formulasi metodologis yang telah ditawarkan ulama-ulama sebelumnya lebih terpusat pada suatu analisis tekstual dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nash.
Dalam mengatasi kekurangan konsep fikih klasik, Syamsul menawarkan metode pertingkatan norma dalam Usul Fikih. Pemikiran ini terinspirasi dari pakar hukum dan filsuf Austria Hans Kelsen yang mengandaikan adanya suatu hierarki norma dalam sistem hukum.
Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada norma dasar. Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori ini juga diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Syamsul meminjam paradigma Kelsen ini sebagai langkah agar fikih atau usul fikih serta hukum Islam secara umum tidak melulu hasil deduksi peraturan-peraturan rinci dari kitab suci. Menurutnya, tingkatan norma dalam hukum Islam meliputi: 1) nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyyah); 2) prinsip-prinsip universal (al-ushul al-kulliyah); dan 3) ketentuan hukum praktis (al-ahkam al-far’iyyah).
Contoh sederhana penggunaan metode asumsi hirarkis ini, misalnya: nilai dasar persamaan, diturunkan ke prinsip umum menjadi setaranya antara hak laki-laki dan perempuan, dan norma konkretnya adalah kebolehan menjadi pemimpin struktural baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Tag
Berita Terkait
-
Petualangan Anak Natuna, Kisah Tiga Detektif Cilik Menangkap Penjahat
-
Siapa Cen Sui Lan? Bupati Natuna yang Kekayaannya Melesat dari Rp1 M Jadi Rp293 M dalam Setahun
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Dari Eco-Pesantren Hingga Teologi Hijau: Cara NU dan Muhammadiyah Mengubah Iman Jadi Aksi Lingkungan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Amarah Warga Serbu Diduga Rumah Bandar Narkoba Berujung Kapolsek Panipahan Dicopot
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!