Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 13 November 2023 | 10:03 WIB
Profil Syamsul Anwar. [Dok muhammadiyah.or.id]

Penelitian doktoralnya ini berangkat dari kegelisahannya melihat al Ghazali dipahat sebagai seorang sufi, filsuf dan teolog. Namun luput sebagai pakar hukum Islam.

Lewat al-Ghazali, Syamsul memperoleh landasan paradigma baru dalam hukum Islam terutama dalam upaya menghadapi tantangan modern.

Tak lama setelah itu, Syamsul diangkat menjadi Guru Besar UIN Sunan Kalijaga dalam bidang hukum Islam.

Sejumlah karya telah diterbitkan baik berupa buku, jurnal ilmiah, artikel koran, dan lain-lain dalam berbagai bahasa seperti Arab, Inggris dan Indonesia.

Kombinasi antara kepiawaiannya dalam membaca teks-teks klasik (turats) dan menelaah teks-teks kontemporer, membuat Syamsul cukup disegani di kalangan akademisi.

Kontribusi di hukum Islam
Syamsul Anwar berhasil menemukan formula yang tepat agar fikih tidak dipandang sebagai disiplin pengetahuan yang hanya membahas halal-haram.

Menurut Syamsul, fikih klasik setidaknya memiliki dua kekurangan: kelemahan sistematisasi (lack of sistematizatioan); dan kelemahan dalam hal kurang empiris (lack of empiricism).

Hal ini terjadi lantaran formulasi metodologis yang telah ditawarkan ulama-ulama sebelumnya lebih terpusat pada suatu analisis tekstual dengan model deduksi peraturan-peraturan konkrit dari nash.

Dalam mengatasi kekurangan konsep fikih klasik, Syamsul menawarkan metode pertingkatan norma dalam Usul Fikih. Pemikiran ini terinspirasi dari pakar hukum dan filsuf Austria Hans Kelsen yang mengandaikan adanya suatu hierarki norma dalam sistem hukum.

Tatanan hukum tertinggi dalam pandangan Kelsen adalah berpuncak pada norma dasar. Norma dasar tersebut adalah norma superior yang menjadi dasar pembentukan norma lainnya yang lebih inferior. Teori ini juga diterapkan di Indonesia sebagai hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Load More