SuaraRiau.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Pekanbaru. Sebanyak empat bocah mendapat perlakukan tindakan bejat dari para pelaku berinisial IW (26), R (16), RI (14) dan F (14).
Saat ini pelaku IW telah ditahan, sedangkan tiga tersangka lain tak dilakukan penahanan karena statusnya anak di bawah umur. Para korban dicabuli sejak Ramadan bulan April lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menjelaskan bahwa keempat korban dicabuli dan direkam oleh para tersangka.
"Saat ini kami telah menetapkan empat orang tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kombes Asep dikutip dari Antara, Rabu (8/11/2023).
Adapun lokasi perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan diberbagai tempat, salah satunya di rumah tahfiz Alquran di Jalan Parit Indah. Perbuatan ini akhirnya terbongkar usai korban menceritakannya kepada keluarganya.
Dijelaskan Asep, korban pertama adalah RS yang dilakukan IW di rumahnya di Perumahan Permata Ratu, Bukitraya pada April lalu.
Tak berhenti di situ, di lain waktu IW mengajak R dan RI untuk mencabuli RS dan VB dan merekamnya. Di tempat lain perbuatan itu kembali terjadi di sebuah pos ronda dan lagi-lagi direkam tersangka.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas serta Badan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kita berusaha merehabilitasi dampak psikis korban dan tidak mengabaikan tersangka yang juga masih sekolah," lanjutnya.
Dikatakan Asep, para korban diiming-imingi akan diberikan hadiah dan uang apabila melakukan hal yang disuruh pelaku.
Setelah ditelusuri, ternyata IW pernah menjadi korban pencabulan. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan terhadapnya.
Berita Terkait
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H