SuaraRiau.id - KPU Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye Pemilu 2024 kepada peserta Pemilu dan instansi terkait di Kantor KPU Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Selasa (7/11/2023).
Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan kampanye yang berlaku pada Pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Penghubung Partai Politik tingkat Provinsi Riau, Penghubung Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Riau serta perwakilan beberapa instansi, di antaranya Polda Riau, Korem 031/Wirabima, Kabinda Riau, Bawaslu Riau, KPID Riau, dan Dinas Perhubungan.
Plh Ketua KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyatakan bahwa sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye. Maka dari itu, pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan kampanye.
“Pemilu adalah pilar demokrasi, pemahaman yang baik terkait peraturan kampanye sangat penting. Kampanye bukan hanya domain KPU, tetapi ada instansi lain yang juga mempunyai peran penting di antaranya Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan KPID dan Dewan Pers," kata dia.
Diketahui, perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 terdapat perubahan di aspek jadwal Kampanye Pemilu 2024. Perubahannya adalah kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan DCT Anggota DPR, DPRD Provinis dan DPRD Kabupaten/Kota. Jeda setelah penetapan DCT dari tanggal 4-27 November belum diperbolehkan kampanye. Kampanye baru dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.
Dalam sosialisasi ini, selain KPU Riau yang menyampaikan materi tentang Kebijakan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Polda Riau, Bawaslu Riau, dan KPID Riau turut menjadi narasumber.
Polda Riau menyampaikan tentang Pengamanan Pemilu dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Riau tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, dan KPID Riau tentang Pengawasan Lembaga Penyiaran Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024.
KPU Riau juga membuka ruang untuk pertanyaan dan diskusi, memungkinkan peserta untuk mengklarifikasi ketidakjelasan dan memahami peraturan dengan lebih baik. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran peraturan kampanye dan meningkatkan pemahaman semua pihak yang terlibat dalam Kampanye Pemilu.
KPU Riau mendorong semua pihak untuk bersikap proaktif dalam mematuhi aturan kampanye, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan iklim politik yang sehat dan beretika selama proses kampanye.
Di penghujung acara, Nugroho juga menyampaikan bahwa kampanye merupakan sarana pendidikan politik. Diharapkan agar pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 ini jangan hanya menjadi ajang persaingan politik negatif dari peserta Pemilu, tapi juga menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat luas.
Berita Terkait
-
Tampil Panas-panasan saat Kampanye, Bau Badan Ayu Ting Ting Jadi Omongan: Aslinya ...
-
Luthfi-Taj Yasin Unggul Hitung Cepat, PWNU Jateng Berharap Janji Ditepati
-
Hasil Suara Dipuji RK, Berapa Duit Digelontorkan Dharma-Kun jadi Paslon Independen di Jakarta?
-
Selain Honor, Ini Pertimbangan Ayu Ting Ting Terima Tawaran Manggung Buat Kampanye di Luar Kota
-
Mengurai Jerat Hoaks di Panggung Pemilu: Strategi Licik yang Masih Laku
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Nikmati Suku Bunga Mulai dari 8,129% dan Diskon Biaya Provisi 50% Peringati HUT ke-129 BRI
-
Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas, Mahasiswi di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Inovasi E-Break, PHR Hemat Biaya Produksi Balam South Rp29 Miliar
-
Hari Pencoblosan, KPU Riau Ungkap Larangan untuk Pemilih dan Lembaga Survei
-
Intip Snack Emping Jagung Nasabah PNM Mekaar yang Diborong Wapres Gibran