Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 07 November 2023 | 18:13 WIB
Ilustrasi lampu jalan. [unsplash]

SuaraRiau.id - Pemkab Bengkalis menunggak pembayaran tagihan terhadap lampu penerangan jalan umum (PJU) selama dua bulan yaitu September dan Oktober.

Hal tersebut membuat PLN Rayon Bengkalis terpaksa melakukan pemutusan aliran listrik di Kota Bengkalis dan sekitarnya sejak 24 Oktober yang lalu.

Menyangkut permasalah itu, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah membuat surat pengakuan utang kepada PLN pada 31 Oktober 2023.

“Ditargetkan pada pertengahan November 2023 sudah bisa diselesaikan, sehingga lampu PJU di Bengkalis sudah kembali hidup,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bengkalis, Jeffri, Senin (6/11/2023).

Jeffri berujar jika sebenarnya Dishub Bengkalis telah mengalokasikan anggaran pembayaran tagihan PJU tersebut lewat APBD-P 2023 ini. Namun perubahaan APBD tersebut masih terkendala di provinsi, sehingga rencana pembayaran tagihan PJU dua bulan ini belum bisa dilaksanakan.

“Memang kita sudah merencanakan akhir Oktober atau awal November ini sudah dibayar semuanya, namun karena perubahan APBD belum bisa dilaksanakan, makanya kita membuat surat pengakuan utang,” sebutnya.

Jeffri pun memastikan jika dalam waktu dekat ini APBD-P 2023 sudah bisa dilaksanakan, maka pihaknya segera melunasi tunggakan utang pembayaran PJU selama dua bulan itu.

Tidak hanya untuk pembayaran tagihan bulan September dan Oktober, pihak Dishub Bengkalis juga akan menyiapkan administrasi untuk pembayaran bulan November dan Desember.

Langkah ini penting, agar pada akhir Desember 2023 ini seluruh tagihan sudah dibayarkan, sehingga tidak ada tunggakan pada tahun 2023.

“Kita siapkan juga untuk pembayaran bulan November dan Desember, begitu perubahan APBD bisa dilaksanakan, kita langsung bayarkan semuanya,” terang Jeffri.

Load More