SuaraRiau.id - Permohonan praperadilan penetapan 30 orang yang ditangkap terkait aksi Bela Rempang di depan Kantor BP Batam pada September lalu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (6/11/2023).
Anggota Tim Kuasa Hukum warga Rempang, Andi Wijaya menyatakan meski ditolak, pihaknya akan fokus penampingan lagi di pokok perkara.
Andi mengungkapkan kekecewaan atas penolakan praperadilan yang disampaikan PN Batam tersebut.
"Kita sangat kecewa," kata Direktur LBH Pekanbaru itu kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Menurut Andi, putusan tersebut menjadi preseden buruk terhadap tindakan penetapan tersangka yang unprosedural (tidak sesuai prosedur). Hal itu lantaran penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti yang cukup.
"Salah satunya hasil visumnya keluar tanggal 5 Oktober. Sedangkan penetapan tersangkanya tanggal 11 (Oktober)," sebutnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan, Hakim Tunggal PN Batam Yudith Wirawan menyatakan, penyidikan penetapan 30 orang tersangka dalam 25 perkara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh polisi pada kericuhan 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Berita Terkait
-
Tolak Praperadilan, Advokat PDIP Donny Tri Siap Buktikan Tak Terlibat Suap PAW DPR
-
Kepercayaan Hasto, Donny Tri Tak Akan Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka
-
KPK Pastikan Hadir dalam Sidang Praperadilan Hasto Pekan Ini
-
KPK Sebut Nama Suami Wali Kota Semarang Buat Jadi Alasan Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto
-
Misteri Bukti KPK Jerat Hasto: Nama Tak Disebut di Putusan Harun Masiku
Terpopuler
- Usai Ramai Pagar Laut, PIK 2 Bagi-bagi Sembako ke Warga, AGRA: Upaya Pembungkaman
- Nama Harvey Moeis Terseret Usai KPK Umumkan Harta Kekayaan Raffi Ahmad
- Branko Ivankovic: Kekuatan Timnas Indonesia Tidak Selevel China
- Fuji Bawa Foto Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Nikahan Frans Faisal, Ada yang Sewot
- Siapa Luke Xavier Keet? Pemain Keturunan Sudah Salaman dengan Erick Thohir, Masuk Skema Patrick Kluivert?
Pilihan
-
Ada Indikasi Kuat Aguan Ingin Kuasai Laut Tangerang Lewat Pagar Laut
-
PSSI Tolak Bahas Pemecatan Shin Tae-yong Dihadapan Komisi X DPR: Soal STY Maaf...
-
Juventus Bawa Kabar Buruk untuk Jay Idzes
-
Dirujak Warganet, Politisi PAN ke Tim Geypens: Hafal Pancasila Nggak?
-
DPR Heran Tak Ada Target Lolos Piala Dunia 2026 dalam Paparan Kemenpora dan PSSI: Sudah Menyerah?
Terkini
-
4 Oknum Wartawan Cegat Mobil Ekspedisi di Pelalawan Resmi Jadi Tersangka
-
Jenazah Basri Korban Penembakan Polisi Malaysia Dimakamkan di Rupat
-
Oknum Wartawan Setop Paksa Mobil di Pelalawan Diperiksa, Satu Melarikan Diri
-
Semua Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Ditutup Kembali, Ini Alasannya
-
Warga Riau Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza, Jenazah Dibawa Keluarga