SuaraRiau.id - Permohonan praperadilan penetapan 30 orang yang ditangkap terkait aksi Bela Rempang di depan Kantor BP Batam pada September lalu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (6/11/2023).
Anggota Tim Kuasa Hukum warga Rempang, Andi Wijaya menyatakan meski ditolak, pihaknya akan fokus penampingan lagi di pokok perkara.
Andi mengungkapkan kekecewaan atas penolakan praperadilan yang disampaikan PN Batam tersebut.
"Kita sangat kecewa," kata Direktur LBH Pekanbaru itu kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Menurut Andi, putusan tersebut menjadi preseden buruk terhadap tindakan penetapan tersangka yang unprosedural (tidak sesuai prosedur). Hal itu lantaran penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti yang cukup.
"Salah satunya hasil visumnya keluar tanggal 5 Oktober. Sedangkan penetapan tersangkanya tanggal 11 (Oktober)," sebutnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan, Hakim Tunggal PN Batam Yudith Wirawan menyatakan, penyidikan penetapan 30 orang tersangka dalam 25 perkara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh polisi pada kericuhan 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Delpedro: Ini Kriminalisasi, Hakim Abaikan Putusan MK
-
Gagal Bebas! Praperadilan 4 Aktivis yang Dituding Dalang Kerusuhan Agustus 2025 Ditolak Hakim
-
Praperadilan Ditolak, Hakim Beberkan Alasan Kunci Delpedro Tetap Tersangka Penghasutan
-
Praperadilan Ditolak, Ibunda Aktivis Delpedro Marhaen Histeris di Pengadilan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bocoran Realme C85 Pro: Baterai Tahan Lama, Tangguh dan Ramah di Kantong
-
3 Kijang Innova Bekas Mulai 70 Jutaan, Kabin Nyaman Angkut Keluarga Besar
-
6 Model Xenia Bekas 70 Jutaan Incaran Keluarga Muda, Serba Hemat dan Bersahabat
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik 2025, Irit Bensin dan Lincah
-
8 Mobil Bekas 30 Jutaan Tangguh Tahun 2025, Kendaraan Lawas Aura Tetap Berkelas