SuaraRiau.id - Permohonan praperadilan penetapan 30 orang yang ditangkap terkait aksi Bela Rempang di depan Kantor BP Batam pada September lalu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (6/11/2023).
Anggota Tim Kuasa Hukum warga Rempang, Andi Wijaya menyatakan meski ditolak, pihaknya akan fokus penampingan lagi di pokok perkara.
Andi mengungkapkan kekecewaan atas penolakan praperadilan yang disampaikan PN Batam tersebut.
"Kita sangat kecewa," kata Direktur LBH Pekanbaru itu kepada Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Menurut Andi, putusan tersebut menjadi preseden buruk terhadap tindakan penetapan tersangka yang unprosedural (tidak sesuai prosedur). Hal itu lantaran penetapan tersangka tidak didukung oleh 2 alat bukti yang cukup.
"Salah satunya hasil visumnya keluar tanggal 5 Oktober. Sedangkan penetapan tersangkanya tanggal 11 (Oktober)," sebutnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan, Hakim Tunggal PN Batam Yudith Wirawan menyatakan, penyidikan penetapan 30 orang tersangka dalam 25 perkara sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh polisi pada kericuhan 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki polisi dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Berita Terkait
-
Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penyeberangan Roro Bengkalis Resmi Gunakan Sistem Tiket Elektronik
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau
-
Terungkap Temuan Baru Obat-obatan di Klinik Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia
-
Menantu Ajak Rekan Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru: Kejahatan Sangat Keji
-
CEK FAKTA: Benarkah DPR Setujui Gaji Guru Rp5 Juta per Bulan?