SuaraRiau.id - KPU Riau mengeluarkan rekomendasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau yang diberhentikan lantaran pindah partai dan meninggal dunia.
Sosok yang direkomendasikan KPU adalah Sehat Abdi Saragih untuk menggantikan politisi Golkar Amyurlis Alias Ucok yang meninggal dunia.
Kemudian, Yiliawati menggantikan kader Partai Demokrat Syahroni Tua yang sudah pindah ke Partai NasDem.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan jika rekomendasi PAW bagi anggota dewan Riau yang berhenti sebelum habis periodenya, dikeluarkan pihaknya setelah mendapatkan surat permintaan rekomendasi PAW dari pimpinan DPRD Riau.
"Jadi, alurnya itu partai yang ditinggalkan bersurat ke pimpinan DPRD Riau. Lalu Ketua DPRD Riau menindaklanjuti dan kemudian mengirimkan surat kepada KPU Riau," terang Ilham dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Ia mengungkapkan jika KPU hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi jika sudah memproses surat dari pimpinan DPRD Riau.
Disebutkan Ilham, pihaknya hanya berurusan terkait rekomendasi PAW bagi anggota dewan yang berhenti setelah menerima surat dari pimpinan DPRD Riau.
"Begitu KPU menerima surat dari Ketua DPRD, dalam waktu lima hari kerja, KPU harus memproses. Kalau KPU dalam waktu lima hari kerja tidak menjawab surat DPRD, jika ada orang melapor ada pelanggaran, KPU bisa ditindak," kata dia.
"Bahkan, saya minta kawan-kawan (KPU Riau) kalau bisa diproses lebih cepat, kenapa tidak? Makanya rata-rata di kami itu dua-tiga hari kita terima surat, langsung kita proses," sambung Ilham.
Menurutnya, dari 6 anggota dewan yang berhenti sejak enam bulan lalu akibat meninggal dunia atau meninggalkan partai, sudah empat orang yang dikeluarkan rekomendasinya.
"Tersisalah PAW untuk Kasir dari Hanura dan Sulastri dari Golkar," urai Ilham.
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah menerima surat dari DPD Hanura Riau terkait PAW Kasir. Namun, KPU tidak bisa memproses karena bukan dari pimpinan DPRD Riau.
"Mereka beberapa kali berkonsultasi ke sini. Jadi atas nama partai Hanura itu belum kami proses karena menunggu surat pimpinan DPRD. Termasuk tadi surat atas nama ibu Sulastri, yang dia nyaleg dari partai lain, itu belum kami terima," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme
-
Cinta Mega Disanksi PAW DPRD DKI Jakarta, Apa Artinya?
-
Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
-
Dicap Tak Tahu Malu Gegara Main Game Slot Saat Rapat, PDIP Didesak PAW Cinta Mega
-
Bikin Ketua RT Murka, Siapa Anggota Dewan yang Temui Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hen Pokak Kabur, Berujung Aksi Pembakaran Rumah Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Luapkan Kekecewaan, Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba di Rokan Hilir
-
Rokan Hilir Membara Lagi, Warga Bakar Lokasi Penggerebekan Narkoba
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Antam Alami Perubahan
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen