SuaraRiau.id - KPU Riau mengeluarkan rekomendasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau yang diberhentikan lantaran pindah partai dan meninggal dunia.
Sosok yang direkomendasikan KPU adalah Sehat Abdi Saragih untuk menggantikan politisi Golkar Amyurlis Alias Ucok yang meninggal dunia.
Kemudian, Yiliawati menggantikan kader Partai Demokrat Syahroni Tua yang sudah pindah ke Partai NasDem.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan jika rekomendasi PAW bagi anggota dewan Riau yang berhenti sebelum habis periodenya, dikeluarkan pihaknya setelah mendapatkan surat permintaan rekomendasi PAW dari pimpinan DPRD Riau.
"Jadi, alurnya itu partai yang ditinggalkan bersurat ke pimpinan DPRD Riau. Lalu Ketua DPRD Riau menindaklanjuti dan kemudian mengirimkan surat kepada KPU Riau," terang Ilham dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Ia mengungkapkan jika KPU hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi jika sudah memproses surat dari pimpinan DPRD Riau.
Disebutkan Ilham, pihaknya hanya berurusan terkait rekomendasi PAW bagi anggota dewan yang berhenti setelah menerima surat dari pimpinan DPRD Riau.
"Begitu KPU menerima surat dari Ketua DPRD, dalam waktu lima hari kerja, KPU harus memproses. Kalau KPU dalam waktu lima hari kerja tidak menjawab surat DPRD, jika ada orang melapor ada pelanggaran, KPU bisa ditindak," kata dia.
"Bahkan, saya minta kawan-kawan (KPU Riau) kalau bisa diproses lebih cepat, kenapa tidak? Makanya rata-rata di kami itu dua-tiga hari kita terima surat, langsung kita proses," sambung Ilham.
Menurutnya, dari 6 anggota dewan yang berhenti sejak enam bulan lalu akibat meninggal dunia atau meninggalkan partai, sudah empat orang yang dikeluarkan rekomendasinya.
"Tersisalah PAW untuk Kasir dari Hanura dan Sulastri dari Golkar," urai Ilham.
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah menerima surat dari DPD Hanura Riau terkait PAW Kasir. Namun, KPU tidak bisa memproses karena bukan dari pimpinan DPRD Riau.
"Mereka beberapa kali berkonsultasi ke sini. Jadi atas nama partai Hanura itu belum kami proses karena menunggu surat pimpinan DPRD. Termasuk tadi surat atas nama ibu Sulastri, yang dia nyaleg dari partai lain, itu belum kami terima," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme
-
Cinta Mega Disanksi PAW DPRD DKI Jakarta, Apa Artinya?
-
Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
-
Dicap Tak Tahu Malu Gegara Main Game Slot Saat Rapat, PDIP Didesak PAW Cinta Mega
-
Bikin Ketua RT Murka, Siapa Anggota Dewan yang Temui Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit?
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan