SuaraRiau.id - KPU Riau mengeluarkan rekomendasi terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Riau yang diberhentikan lantaran pindah partai dan meninggal dunia.
Sosok yang direkomendasikan KPU adalah Sehat Abdi Saragih untuk menggantikan politisi Golkar Amyurlis Alias Ucok yang meninggal dunia.
Kemudian, Yiliawati menggantikan kader Partai Demokrat Syahroni Tua yang sudah pindah ke Partai NasDem.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir menyatakan jika rekomendasi PAW bagi anggota dewan Riau yang berhenti sebelum habis periodenya, dikeluarkan pihaknya setelah mendapatkan surat permintaan rekomendasi PAW dari pimpinan DPRD Riau.
"Jadi, alurnya itu partai yang ditinggalkan bersurat ke pimpinan DPRD Riau. Lalu Ketua DPRD Riau menindaklanjuti dan kemudian mengirimkan surat kepada KPU Riau," terang Ilham dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (3/11/2023).
Ia mengungkapkan jika KPU hanya bisa mengirimkan surat rekomendasi jika sudah memproses surat dari pimpinan DPRD Riau.
Disebutkan Ilham, pihaknya hanya berurusan terkait rekomendasi PAW bagi anggota dewan yang berhenti setelah menerima surat dari pimpinan DPRD Riau.
"Begitu KPU menerima surat dari Ketua DPRD, dalam waktu lima hari kerja, KPU harus memproses. Kalau KPU dalam waktu lima hari kerja tidak menjawab surat DPRD, jika ada orang melapor ada pelanggaran, KPU bisa ditindak," kata dia.
"Bahkan, saya minta kawan-kawan (KPU Riau) kalau bisa diproses lebih cepat, kenapa tidak? Makanya rata-rata di kami itu dua-tiga hari kita terima surat, langsung kita proses," sambung Ilham.
Menurutnya, dari 6 anggota dewan yang berhenti sejak enam bulan lalu akibat meninggal dunia atau meninggalkan partai, sudah empat orang yang dikeluarkan rekomendasinya.
"Tersisalah PAW untuk Kasir dari Hanura dan Sulastri dari Golkar," urai Ilham.
Ia menjelaskan, sebelumnya KPU sudah menerima surat dari DPD Hanura Riau terkait PAW Kasir. Namun, KPU tidak bisa memproses karena bukan dari pimpinan DPRD Riau.
"Mereka beberapa kali berkonsultasi ke sini. Jadi atas nama partai Hanura itu belum kami proses karena menunggu surat pimpinan DPRD. Termasuk tadi surat atas nama ibu Sulastri, yang dia nyaleg dari partai lain, itu belum kami terima," tegas dia.
Tag
Berita Terkait
-
Habib Aboe Bakar: DPR RI di Usia 78 Tahun, Harus Terus Menjunjung Tinggi Profesionalisme
-
Cinta Mega Disanksi PAW DPRD DKI Jakarta, Apa Artinya?
-
Bakal Dicopot PDIP, KPU DKI Belum Terima Surat Permohonan PAW Cinta Mega
-
Dicap Tak Tahu Malu Gegara Main Game Slot Saat Rapat, PDIP Didesak PAW Cinta Mega
-
Bikin Ketua RT Murka, Siapa Anggota Dewan yang Temui Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Membanggakan, Atlet Riau Raih Medali Emas di SEA Games 2025 Thailand
-
7 Mobil Matic Bekas Selain Toyota, Pilihan Cerdas untuk Mobil Pertama
-
8 Mobil Matic Bekas untuk Wanita, Gampang Dikendarai dan Mudah Perawatan
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Posko Bencana di Riau Diminta Aktif 24 Jam
-
4 Mobil MPV Bekas 60 Jutaan: Tangguh dan Berkelas, Bisa Muat hingga 9 Penumpang