SuaraRiau.id - Bawaslu Pekanbaru akan mulai bergerak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD Pekanbaru.
Diketahui, DPT caleg DPRD Pekanbaru akan diumumkan pada 4 November 2023. Setelah itu baik banner, spanduk atau baliho caleg akan ditertibkan.
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat mengungkapkan penertiban APS/APK caleg ini dilakukan mulai 4 hingga 27 November 2023.
Bawaslu melakukan penertiban alat kampanye caleg lantaran selama waktu 25 hari itu jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
"Setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru, akan mulai melaksanakan operasi penurunan APS dan APK. Karena sampai tanggal 27 November, merupakan jadwal tenang," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Taufik pun berharap para caleg menahan diri agar tidak curi start kampanye dengan memasang spanduk atau melakukan pertemuan terbatas bersama masyarakat dan konstituennya pada masa waktu tersebut.
"Kami harapkan agar masing-masing caleg dapat menahan diri untuk kampanye hingga waktunya," jelas dia.
Taufik pun mengingatkan, apabila ada caleg yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta. Karena jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. (Di waktu itu) dipersilahkan kepada caleg untuk melakukan strategi-strategi kampanyenya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Poster dan Baliho Caleg di Pekanbaru Dicopot, Salah Satunya Bergambar Politisi PSI
-
Protes Jalan Rusak Dekat Kampus, Mahasiswa Unri Bikin Konser Jalanan
-
Caleg Pajang Spanduk di Pohon dan Tiang Listrik Pekanbaru, padahal Dilarang
-
Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
-
Ada Cekcok dengan Pemilik Baliho, Bawaslu Bontang Sita 164 Algaka
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
PNM Gelar Aksi Pencegahan Stunting dan Imunisasi Gratis di Seluruh Indonesia
-
Kasus Tahanan Kabur dari Polres Kampar: 9 Masih Buron, Dua Ditembak
-
Kejutan 3 Link DANA Kaget, Buruan Buka Amplop Bernilai Ratusan Ribu
-
Ekonomi Global Bergejolak, BRI Tetap Kedepankan Prinsip Pertumbuhan Selektif Bagi UMKM
-
11 Tahanan Kabur dari Polres Kampar Kebanyakan Tersangka Narkoba