SuaraRiau.id - Bawaslu Pekanbaru akan mulai bergerak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD Pekanbaru.
Diketahui, DPT caleg DPRD Pekanbaru akan diumumkan pada 4 November 2023. Setelah itu baik banner, spanduk atau baliho caleg akan ditertibkan.
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat mengungkapkan penertiban APS/APK caleg ini dilakukan mulai 4 hingga 27 November 2023.
Bawaslu melakukan penertiban alat kampanye caleg lantaran selama waktu 25 hari itu jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
"Setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru, akan mulai melaksanakan operasi penurunan APS dan APK. Karena sampai tanggal 27 November, merupakan jadwal tenang," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Taufik pun berharap para caleg menahan diri agar tidak curi start kampanye dengan memasang spanduk atau melakukan pertemuan terbatas bersama masyarakat dan konstituennya pada masa waktu tersebut.
"Kami harapkan agar masing-masing caleg dapat menahan diri untuk kampanye hingga waktunya," jelas dia.
Taufik pun mengingatkan, apabila ada caleg yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta. Karena jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. (Di waktu itu) dipersilahkan kepada caleg untuk melakukan strategi-strategi kampanyenya," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Poster dan Baliho Caleg di Pekanbaru Dicopot, Salah Satunya Bergambar Politisi PSI
-
Protes Jalan Rusak Dekat Kampus, Mahasiswa Unri Bikin Konser Jalanan
-
Caleg Pajang Spanduk di Pohon dan Tiang Listrik Pekanbaru, padahal Dilarang
-
Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
-
Ada Cekcok dengan Pemilik Baliho, Bawaslu Bontang Sita 164 Algaka
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?
-
Profil SMP Islamic Center Siak, Disorot usai Siswa Meninggal Kena Ledakan saat Praktik
-
Kapolsek Panipahan Dicopot Imbas Insiden Warga Serbu Rumah Diduga Bandar Narkoba