SuaraRiau.id - Bawaslu Pekanbaru akan mulai bergerak menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) DPRD Pekanbaru.
Diketahui, DPT caleg DPRD Pekanbaru akan diumumkan pada 4 November 2023. Setelah itu baik banner, spanduk atau baliho caleg akan ditertibkan.
Plh Ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat mengungkapkan penertiban APS/APK caleg ini dilakukan mulai 4 hingga 27 November 2023.
Bawaslu melakukan penertiban alat kampanye caleg lantaran selama waktu 25 hari itu jadwal Pemilu 2024 memasuki masa tenang.
"Setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru, akan mulai melaksanakan operasi penurunan APS dan APK. Karena sampai tanggal 27 November, merupakan jadwal tenang," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/11/2023).
Taufik pun berharap para caleg menahan diri agar tidak curi start kampanye dengan memasang spanduk atau melakukan pertemuan terbatas bersama masyarakat dan konstituennya pada masa waktu tersebut.
"Kami harapkan agar masing-masing caleg dapat menahan diri untuk kampanye hingga waktunya," jelas dia.
Taufik pun mengingatkan, apabila ada caleg yang sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023.
"Ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 1 tahun, dan denda Rp 12 juta. Karena jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November. (Di waktu itu) dipersilahkan kepada caleg untuk melakukan strategi-strategi kampanyenya," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Poster dan Baliho Caleg di Pekanbaru Dicopot, Salah Satunya Bergambar Politisi PSI
-
Protes Jalan Rusak Dekat Kampus, Mahasiswa Unri Bikin Konser Jalanan
-
Caleg Pajang Spanduk di Pohon dan Tiang Listrik Pekanbaru, padahal Dilarang
-
Algaka di PPU Ditertibkan Secara Mandiri, Bawaslu: Kami Apresiasi
-
Ada Cekcok dengan Pemilik Baliho, Bawaslu Bontang Sita 164 Algaka
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Rabu 25 Februari 2026
-
Daftar Harga Sawit Mitra Plasma Riau Periode 25 Februari-3 Maret 2026
-
Viral Video Bocah di Pekanbaru Diduga Dipukuli Oknum Polisi
-
Tambahan 15 Ton Garam Semai untuk Operasi Hujan Buatan di Riau
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026